• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peranan sentral dalam memutuskan perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) di Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya terhadap UUD Tahun 1945, MK mengeluarkan berbagai jenis putusan yang memiliki dampak signifikan pada sistem politik, sistem ketatanegaraan, dan tata kehidupan bermasyarakat.

MK memiliki dominasi kewenangan dalam memutuskan perkara PUU dibandingkan kewenangan lainnya. Jenis putusan yang dihasilkan mencakup dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, ditolak, dan tidak dapat diterima. Dari putusan yang dikabulkan, seringkali muncul keputusan-keputusan fenomenal yang merubah landasan politik dan tatanan kehidupan masyarakat.

Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia

  1. Permohonan Tidak Dapat Diterima

    Pasal 56 UU No.24 Tahun 2003 mengatur bahwa permohonan tidak dapat diterima jika tidak memenuhi syarat-syarat formil. Amar putusan menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.”

  2. Permohonan Dikabulkan

    Pasal 56 UU No.24 Tahun 2003 juga menyebutkan bahwa permohonan akan dikabulkan jika dalil pemohon beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.”

    Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

  3. Permohonan Ditolak

    Putusan hakim konstitusi menyatakan permohonan ditolak jika tidak beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Amar putusan mengatakan, “Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.”

Putusan Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat

Sejak tahun 2004, MK menerapkan dua jenis putusan tambahan, yaitu inkonstitusional bersyarat (bersyarat inkonstitusional) dan konstitusional bersyarat (bersyarat konstitusional). Kedua putusan ini digunakan ketika memutuskan untuk membatalkan atau menghapus pasal atau ayat dari beleid yang diminta oleh pemohon.

  1. Konstitusional Bersyarat

    Contoh Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 menandai awal munculnya putusan konstitusional bersyarat. Pasal a quo tetap dianggap konstitusional jika diartikulasikan untuk mencakup persyaratan tinggal di provinsi yang akan diwakili.

  2. Inkonstitusional Bersyarat

    Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 mengenai Pasal 12 huruf g UU 10/2008 menerapkan putusan inkonstitusional bersyarat. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dengan adanya berbagai jenis putusan MK, peran lembaga ini sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas dan keadilan di Negara Indonesia.

Tags: Jenis-Jenis Putusan Mahkamah KonstitusiJenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia
Previous Post

Dosen FH UMSU Ikuti Refresing RPS OBE dan Perangkat Pembelajaran Pendukung Serta Sosialisasi Proses Pembelajaran Bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah Fakultas dan Program Studi

Next Post

Penutupan IMCC Jilid VII, KPS FH UMSU Gelar Malam Penganugerahan dan Rayakan Milad Ke-12

Next Post
Penutupan IMCC Jilid VII, KPS FH UMSU Gelar Malam Penganugerahan dan Rayakan Milad Ke-12

Penutupan IMCC Jilid VII, KPS FH UMSU Gelar Malam Penganugerahan dan Rayakan Milad Ke-12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88