• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 25, 2025
in Opini
0
Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Untuk memberantasnya, penting bagi kita memahami berbagai jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi.

Dengan demikian, kita dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan korupsi.

Pengertian Korupsi

Korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan negara.

Di Indonesia, undang-undang telah mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi untuk memberantas praktik ini.

Jenis Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama:

  1. Kerugian Keuangan Negara

    Tindakan yang menyebabkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara. Misalnya, penggelapan dana anggaran oleh pejabat publik.

  2. Suap Menyuap

    Pemberian atau penerimaan sesuatu oleh pejabat negara dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. Contohnya, memberikan uang kepada pejabat untuk memenangkan tender proyek.

  3. Penggelapan dalam Jabatan

    Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya. Sebagai ilustrasi, seorang bendahara yang mengambil dana kas untuk kepentingan pribadi.

  4. Pemerasan

    Tindakan pejabat publik yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, uang, atau layanan dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Misalnya, meminta sejumlah uang agar suatu izin diproses.

  5. Perbuatan Curang

    Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu, seperti kontraktor, yang bekerja sama dengan pejabat publik untuk mengurangi kualitas proyek demi keuntungan pribadi.

  6. Gratifikasi

    Pemberian dalam arti luas kepada pejabat publik yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Contohnya, menerima hadiah atau fasilitas dari rekanan kerja.

Dampak dari Berbagai Jenis Tindak Pidana Korupsi

Transisi menuju pembahasan ini, penting untuk dicatat bahwa berbagai jenis tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi Indonesia, yaitu:

  1. Kerugian Ekonomi

    Korupsi menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  2. Menurunkan Kepercayaan Publik

    Praktik korupsi yang meluas membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan institusi negara.

    Ini sangat berbahaya karena dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan publik.

  3. Menghambat Pertumbuhan Pembangunan

    Dana yang disalahgunakan karena korupsi bisa memperlambat atau bahkan menghentikan proyek-proyek pembangunan penting.

    Akibatnya, infrastruktur dan layanan publik yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik.

Tags: Jenis Tindak Pidana Korupsikorupsikorupsi di indonesiaTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Next Post

Arti Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1

Next Post
Arti Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1

Arti Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88