• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kaidah Hukum: Pengertian, Isi, Bentuk dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Kaidah Hukum Pengertian, Isi, Bentuk dan Contohnya

Kaidah Hukum Pengertian, Isi, Bentuk dan Contohnya

Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah seperangkat aturan yang memiliki sanksi tegas. Aturan ini mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya adalah untuk menciptakan kedamaian, ketenteraman, dan ketertiban dalam kehidupan bersama masyarakat.

Isi dari Kaidah Hukum

  1. Perintah

    Perintah merupakan bagian dari aturan yang menginstruksikan individu untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Sebagai contoh, perintah untuk memberikan pertolongan pada seseorang yang berada dalam bahaya jika pertolongan tersebut tidak membahayakan penolongnya.

  2. Larangan

    Larangan adalah bagian dari kaidah aturan yang mengharamkan individu melakukan tindakan-tindakan tertentu. Misalnya, larangan melakukan pencurian atau membunuh.

  3. Perkenan

    Perkenan dalam aspek yang memberikan izin atau persetujuan terhadap tindakan-tindakan tertentu. Contohnya, dalam beberapa kasus, hukum dapat memberikan perkenan untuk tindakan-tindakan tertentu seperti pemberian kuasa atau persetujuan.

Sifat dari Kaidah Hukum

  1. Imperatif

    Kaidah hukum bersifat imperatif, yang berarti aturan ini bersifat mengikat dan memaksa individu untuk mematuhi perintah dan larangan yang terkandung dalam hukum.

  2. Fakultif

    Sifat fakultif berlaku pada kaidah hukum yang berisi perkenan. Aturan fakultif bersifat melengkapi atau subsidiar, yang berarti tindakan yang diperkenankan tidak wajib dilakukan.

Bentuk-bentuk Kaidah Hukum

1. Tertulis

Kaidah  yang tertulis dijelaskan dalam bentuk tulisan. Bentuk ini memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi, karena aturan dapat diacu dengan jelas.

2. Tidak Tertulis

Kaidah yang tidak tertulis tumbuh dan berkembang dalam masyarakat secara spontan. Aturan ini dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

Contoh Kaidah Hukum

  1. Perintah

    Sebagai contoh perintah, jika seseorang tidak memberikan pertolongan pada individu yang berada dalam bahaya, dapat dikenai sanksi hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

  2. Larangan

    Larangan dalam kaidah hukum mencakup tindakan seperti pencurian (Pasal 362 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338, 340 KUHP).

  3. Asas

    Selain perintah dan larangan, kaidah hukum juga mengandung asas yang menjadi dasar pedoman hukum. Contohnya, Asas Legalitas yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan sesuai dengan aturan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Manfaat Kaidah Hukum

  1. Memastikan adanya pedoman yang jelas untuk menjaga keadilan.

  2. Mencegah konflik dan menciptakan stabilitas dalam masyarakat.

  3. Melindungi hak-hak individu dari pelanggaran.

  4. Memungkinkan penegakan hukum dan sistem peradilan.

  5. Membantu dalam menghindari ketidakpastian dalam interaksi sosial.

  6. Mendukung bisnis dan investasi dengan memberikan kepastian hukum.

 

Tags: aturan hukumkaidah hukumpentingnya kaidah hukum
Previous Post

Fakultas Hukum UMSU Sambut 682 Mahasiswa Baru

Next Post

Dampak Potensial Jika Pancasila Dihapuskan

Next Post
Dampak Potensial Jika Pancasila Dihapuskan

Dampak Potensial Jika Pancasila Dihapuskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88