• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kelompok Ahli Waris Menurut Kitab UU Hukum Perdata

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Kelompok Ahli Waris Menurut Kitab UU Hukum Perdata

Kelompok Ahli Waris Menurut Kitab UU Hukum Perdata

Kelompok Ahli Waris Menurut Kitab UU Hukum Perdata

Hukum waris adalah salah satu bagian dari hukum perdata yang mengatur pemindahan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia mengatur dengan jelas siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana pembagian harta warisan tersebut dilakukan.

Pengaturan ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pembagian harta peninggalan serta untuk menghindari konflik antar keluarga.

Dalam hukum waris perdata, ahli waris terbagi dalam beberapa golongan, dan setiap golongan memiliki prioritas dalam mendapatkan bagian warisan. Pembagian harta tersebut dilakukan berdasarkan hubungan darah dan status perkawinan.

Kelompok Ahli Waris

  1. Ahli Waris Golongan I

    Ahli waris golongan pertama adalah kelompok yang mendapatkan prioritas utama dalam menerima warisan. Menurut KUHPerdata, ahli waris dalam golongan ini meliputi:
    -Suami atau istri yang masih hidup.
    -Anak-anak sah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

    Dalam pembagian warisan, ahli waris golongan ini memiliki hak atas seluruh harta peninggalan. Apabila pewaris meninggalkan pasangan hidup dan anak-anak, harta tersebut akan dibagi di antara mereka dengan bagian yang setara.

  2. Ahli Waris Golongan II

    Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama, maka hak waris jatuh kepada ahli waris golongan kedua, yang terdiri dari:
    -Orang tua pewaris.
    -Saudara kandung pewaris.

    Pembagian warisan pada golongan ini dilakukan dengan cara yang sama, di mana masing-masing orang tua pewaris dan saudara-saudara kandung berhak atas harta peninggalan sesuai porsi yang diatur dalam undang-undang.

  3. Ahli Waris Golongan III

    Ahli waris golongan ketiga meliputi kakek, nenek, serta kerabat dalam garis keturunan lurus ke atas pewaris. Hak mereka muncul apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama dan kedua. Dalam hal ini, mereka berhak atas seluruh harta peninggalan pewaris.

  4. Ahli Waris Golongan IV

    Golongan ahli waris terakhir adalah paman, bibi, serta keturunan dari pewaris dalam garis ke samping. Mereka hanya berhak mendapatkan warisan apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris dari golongan sebelumnya.

    Hak mereka terhadap harta warisan terbatas, dan sering kali hanya mendapatkan bagian kecil dari seluruh peninggalan pewaris.

Tags: ahli warisAhli Waris Golongan IIIhukum ahli warisKelompok Ahli Waris
Previous Post

Dr. Atikah Rahmi: Seiring Berjalannya Program KKN Internasional FH UMSU Semoga Sekolah Pattana Wittaya Thailand Dapat Berkolaborasi Untuk Kegiatan Selanjutnya

Next Post

Dekan FH UMSU Berharap Mahasiswa KKN Internasional Yang Kembali Ke Tanah Air Dapat Berbagi Pengalaman ke Mahasiswa Lainnya

Next Post
Dekan FH UMSU Berharap Mahasiswa KKN Internasional Yang Kembali Ke Tanah Air Dapat Berbagi Pengalaman ke Mahasiswa Lainnya

Dekan FH UMSU Berharap Mahasiswa KKN Internasional Yang Kembali Ke Tanah Air Dapat Berbagi Pengalaman ke Mahasiswa Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88