• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Ketentuan Tinta Pemilu tahun 2024

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Ketentuan Tinta Pemilu tahun 2024

Ketentuan Tinta Pemilu tahun 2024

Ketentuan Tinta Pemilu tahun 2024

Pada Pemilu 2024, akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua.

Tinta pemilu adalah tanda khusus yang digunakan kepada pemilih yang telah memberikan suara pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di TPS. Pemberian tinta dilakukan dengan cara mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta.

Tinta pemilu memiliki peran penting dalam pemungutan suara, yaitu untuk mencegah pemungutan suara ganda.

Sejarah Tinta Pemilu

Ternyata, penggunaan tinta pemilu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun. India menjadi negara pertama yang menggunakan tinta pemilu pada tahun 1962 untuk mencegah pemberian suara ganda pada pemilu.

Di Indonesia, tinta pemilu pertama kali digunakan pada tahun 1995 dengan menggunakan gambir sebagai bahan bakunya.

Ketentuan Tinta Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa ketentuan tinta pemilu 2024:

  1. Disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.

  2. Tinta pemilu berwarna biru tua atau ungu tua.

  3. Tinta pemilu terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami, seperti perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, kunyit, gentian violet, getah kayu, gambir, dan bahan campuran lainnya.

  4. Tinta pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya.

  5. Tinta pemilu harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi.

  6. Tinta pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

  7. Tinta pemilu harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.

Pada Pemilu 2024, akan disediakan dua botol tinta berwarna biru tua atau ungu tua di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.

Tinta pemilu memiliki peran penting dalam mencegah pemungutan suara ganda. Tinta pemilu harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan sertifikat yang diperlukan. Selain itu, tinta pemilu juga dapat digunakan untuk mendapatkan diskon pada momen pemilu.

Tags: ketentuan tinta pemilupemilu 2024tinta pemilutinta pemilu ungu
Previous Post

Biografi Lengkap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Presiden Keenam Indonesia

Next Post

Biografi Lengkap Presiden Ke-7 Indonesia: Joko Widodo

Next Post
Biografi Lengkap Presiden Ke-7 Indonesia: Joko Widodo

Biografi Lengkap Presiden Ke-7 Indonesia: Joko Widodo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88