• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kewarganegaraan: Pengertian, Asas, dan Cara Memperolehnya di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Kewarganegaraan Pengertian, Asas, dan Cara Memperolehnya di Indonesia

Kewarganegaraan Pengertian, Asas, dan Cara Memperolehnya di Indonesia

Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan individu dengan sebuah negara. Status ini mencakup hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh seorang warga negara, serta keanggotaan dalam suatu bangsa berdasarkan kesamaan budaya, bahasa, dan kesadaran nasional.

Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah status hukum yang menunjukkan hubungan seseorang dengan suatu negara. Secara sederhana, warga negara adalah penduduk negara atau bangsa yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai anggota negara tersebut. Status warganegara dapat didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, atau berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

Dalam UUD 1945 dan undang-undang di Indonesia, warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Asas Kewarganegaraan

  1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

    -Asas Ius Sanguinis
    Asas ius sanguinis menentukan  berdasarkan orang tua, tanpa memperhatikan tempat kelahiran. Ini berlaku di negara-negara yang tidak terbatas oleh lautan, seperti negara-negara di Eropa Kontinental dan China. Asas ini memiliki beberapa keuntungan, termasuk mengurangi jumlah warga negara keturunan asing, mempertahankan hubungan antara negara dan penduduk negaranya, dan meningkatkan semangat nasionalisme.
    -Asas Ius Soli
    Asas ius soli berlaku jika seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Ini banyak diterapkan di negara-negara imigran seperti Amerika, Australia, dan Kanada. Namun, tidak semua tempat kelahiran menentukan kenegaraan. Misalnya, di Indonesia, seseorang yang lahir di wilayah hukum Indonesia menjadi penduduk negara Indonesia.

  2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

    -Asas Kesatuan Hukum
    Asas ini menyatakan bahwa suami dan istri memiliki kewarganegaraan yang sama, sehingga istri mengikuti status suami setelah perkawinan dan selama perkawinan berlangsung. Asas ini dianut oleh beberapa negara seperti Belanda, Perancis, dan lainnya.
    -Asas Persamaan Derajat
    Asas ini menyatakan bahwa status kewarganegaraan suami atau istri tidak berubah setelah perkawinan, sehingga mereka tetap memiliki asal masing-masing. Beberapa negara yang menggunakan asas ini adalah Australia, Inggris, Jerman, dan lainnya.

  3. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi

    -Asas Kesatuan Hukum
    Asas ini menyatakan bahwa suami dan istri memiliki kewarganegaraan yang sama, sehingga istri mengikuti status  suami setelah perkawinan dan selama perkawinan berlangsung. Asas ini dianut oleh beberapa negara seperti Belanda, Perancis, dan lainnya.
    -Asas Persamaan Derajat
    Asas ini menyatakan bahwa status suami atau istri tidak berubah setelah perkawinan, sehingga mereka tetap memiliki kewarganegaraan asal masing-masing. Beberapa negara yang menggunakan asas ini adalah Australia, Inggris, Jerman, dan lainnya.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Di Indonesia, ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:

  1. Karena Kelahiran

    Seseorang secara otomatis menjadi warga negara Indonesia jika dilahirkan di wilayah Indonesia.

  2. Karena Pewarganegaraan

    Pewarganegaraan adalah proses pemberian  oleh negara Indonesia kepada orang asing yang memenuhi syarat.

  3. Karena Dikabulkannya Permohonan

    Seseorang dapat memperoleh status rakyat Indonesia setelah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan.

  4. Karena Perkawinan

    Jika seseorang menikah dengan warga negara Indonesia, maka pasangan tersebut berhak memperoleh status kenegaraan Indonesia.

  5. Karena Turut Ayah dan atau Ibu

    Anak yang masih di bawah umur dapat menjadi warga negara Indonesia jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia.

  6. Karena Pernyataan

    Seseorang yang memiliki hak untuk menjadi warga negara Indonesia dapat menyatakan keinginannya secara sukarela.

Tags: -Asas Ius SanguinisAsas Ius Soliasas kewarganegaraanCara Memperoleh Kewarganegaraankewarganegaraan
Previous Post

JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A 2022/2023

Next Post

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Next Post
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88