• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi telah memainkan peran penting dalam mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak warga negara. Di Indonesia, beberapa konstitusi telah diberlakukan, mengikuti perubahan kondisi politik dan sosial yang terjadi selama beberapa dekade.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah sekumpulan aturan dasar yang mengatur bagaimana negara seharusnya diorganisir dan bagaimana kekuasaan didistribusikan di dalamnya. Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Dalam konteks negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bentuk konstitusi yang pertama kali disahkan setelah Indonesia merdeka.

Jenis-Jenis Konstitusi

  • Konstitusi Tertulis, seperti UUD 1945, yang secara jelas ditetapkan dalam dokumen resmi.

  • Konstitusi Tidak Tertulis, yang berkembang melalui kebiasaan dan tradisi dalam praktik pemerintahan.

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

    Setelah Indonesia merdeka, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

    Konstitusi ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan yang berdaulat dan adil. Namun, UUD 1945 hanya berlaku hingga 27 Desember 1949 karena perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

  2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Pada masa ini, Indonesia berubah menjadi negara serikat, dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan.

    Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer, di mana kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Namun, bentuk negara serikat tidak bertahan lama karena keinginan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.

  3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

    Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan memberlakukan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).

    Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan parlementer di mana presiden bertindak sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri. UUDS ini bertujuan sebagai dasar sementara sampai disusunnya UUD yang tetap, namun tidak pernah terwujud.

  4. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Kembali ke UUD 1945

    Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali berlakunya UUD 1945.

    Sejak saat itu, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sah. Namun, dalam perjalanan waktu, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen.

  5. Amandemen UUD 1945 (1999 – 2002)

    Setelah era Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002). Amandemen tersebut bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan semangat demokrasi dan dinamika perkembangan zaman.

    Beberapa poin penting dari amandemen tersebut adalah: Pembatasan kekuasaan presiden, Penguatan lembaga legislatif dan Penegasan hak asasi manusia

Sejak tahun 1945, Indonesia telah memberlakukan beberapa konstitusi yang berbeda, dimulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 yang kemudian mengalami empat kali amandemen.

Tags: jenis-jenis konstitusiKonstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Previous Post

Bela Negara: Dasar Hukum, Tujuan dan Contoh Sikapnya

Next Post

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Next Post
Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88