• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Landasan Bela Negara Republik Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Landasan Bela Negara Republik Indonesia

Landasan Bela Negara Republik Indonesia

Landasan Bela Negara Republik Indonesia

Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Republik Indonesia. Di era modern ini, bela negara tidak hanya dilakukan melalui tindakan fisik atau militer, tetapi juga dapat diwujudkan dengan kontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sikap bela negara mencerminkan kecintaan pada tanah air, kesadaran akan identitas kebangsaan, dan tanggung jawab sebagai warga negara

Pengertian Bela Negara

Bela negara dapat didefinisikan sebagai sikap dan tindakan warga negara yang didasari oleh semangat cinta tanah air dan komitmen untuk melindungi bangsa dari berbagai ancaman.

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang diwujudkan dalam sistem pertahanan negara.

Landasan Bela Negara Republik Indonesia

Bela negara memiliki landasan kuat dalam sistem hukum Indonesia, yang meliputi berbagai aspek dasar negara dan kewajiban konstitusional, yaitu:

  1. Landasan Idiil Pancasila

    Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa Indonesia, yang melandasi setiap tindakan bela negara. Nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, membentuk dasar etika dan moral bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam menjaga NKRI. Dengan Pancasila, bela negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan​.

  2. Landasan Konstitusional: UUD 1945

    Beberapa pasal dalam UUD 1945 secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban bela negara, yaitu:

    a.Pasal 27 ayat 3: Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    b. Pasal 30 ayat 1: Memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara​.

  3. Landasan Bela Negara Operasional: Undang-Undang dan Peraturan Terkait

    Untuk memastikan pelaksanaan bela negara berjalan efektif, Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan kebijakan, di antaranya:

    a. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Mengatur sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh rakyat sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

    b. Permenhan No. 27 Tahun 2019: Menyediakan panduan pelaksanaan program bela negara dengan indikator cinta tanah air, kesadaran berbangsa, setia kepada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara​

Pentingnya Bela Negara

Bela negara merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan suatu bangsa. Kesadaran bela negara akan membantu setiap warga negara memahami perannya dalam mempertahankan NKRI dan menjaga keutuhan serta kedamaian bangsa. Selain itu, dengan kesadaran bela negara, setiap individu dapat berkontribusi dalam memajukan negara, baik melalui sektor ekonomi, pendidikan, sosial, maupun budaya

Tags: landasan idil pancasilalandasan negaralandasana operasionaluud 1945
Previous Post

Agriculture minister reluctant to comment on new rice import permit

Next Post

Millions of Indigenous People May Lose Voting Rights: Alliance

Next Post

Millions of Indigenous People May Lose Voting Rights: Alliance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88