• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Macam-macam Delik dalam Perkara Pidana

Delik dalam perkara pidana adalah fenomena hukum yang menarik, yang mencakup beragam jenis tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum pidana Indonesia dan dapat dikenai sanksi atau hukuman. Kejahatan dan tindak pidana merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia .

Terdapat berbagai macam delik dalam perkara pidana, seperti delik aduan dan delik biasa, delik formil dan delik materiil, delik tunggal dan delik berganda, delik dolus dan delik culpa, delik commissionis, delik ommissionis, dan delik commissionis per ommissionem, delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus, delik kejahatan dan delik pelanggaran, serta delik umum dan delik khusus.

1.Delik Aduan dan Delik Biasa

  1. Delik Aduan
    jenis delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu.

    Contoh yang dapat diberikan adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Dalam kasus-kasus seperti ini, pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan. Sedangkan Delik Biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan.

  2. Delik biasa
    penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut, bahkan jika korban mencabut laporannya. Contoh yang mencakup delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus-kasus ini, proses hukum dapat berjalan tanpa tergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

2. Delik Formil dan Delik Materiil

  1. Delik Formil
    Delik formil adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
  2. Delik Materiil
    Di sisi lain, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik Tunggal dan Delik Berganda

  1. Delik Tunggal
    Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
  2. Delik Berganda
    Sebaliknya, delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.

4. Delik Dolus dan Delik Culpa

  1. Delik Dolus
    Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  2. Delik Culpa
    Sementara delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.

5. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem

  1. Delik Commissionis
    Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
  2. Delik Ommissionis
    Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Dalam hal ini, pelaku melanggar hukum dengan cara tidak mematuhi perintah atau dengan mengabaikan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
  3. Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
    Sementara delik commissionis per ommissionem commissa adalah delik berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Dalam kasus ini, pelaku melanggar hukum dengan tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.

6. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

  1. Delik yang Berlangsung Terus
    Delik yang berlangsung terus adalah jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
  2. Delik yang Tidak Berlangsung Terus
    Sebaliknya, delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.

7. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

  1. Delik Kejahatan
    Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
  2. Delik Pelanggaran
    Sementara delik pelanggaran adalah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.

8. Delik Umum dan Delik Khusus

  1. Delik Umum (Delicta Communia)
    Delik umum adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Ini berarti bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
  2. Delik Khusus (Delicta Propria)
    Di sisi lain, delik khusus hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
Tags: delik dama perkarap idanahukum pidanaperkara pidana
Previous Post

Hak Asasi Pribadi: Memahami dan Menghargai Hak-Hak Dasar Individu

Next Post

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Next Post
Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88