• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Pengertian Saksi dalam Perkara Pidana

Saksi dalam suatu perkara pidana adalah individu yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.

Syarat-Syarat Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana

Agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti, saksi harus memenuhi beberapa syarat, baik formil maupun materil.

Syarat Formil

  1. Cakap Hukum: Saksi harus cakap hukum, kecuali undang-undang menentukan lain.

  2. Tidak Ada Hubungan Darah Lurus: Saksi tidak boleh memiliki hubungan darah lurus dengan pihak terkait.

  3. Status Suami/Istri: Saksi tidak boleh memiliki status suami/istri, meskipun sudah bercerai.

  4. Sumpah Sebelum Memberikan Keterangan: Saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.

  5. Minimal 2 Orang Saksi: Setidaknya harus ada dua orang saksi.

  6. Keterangan Disampaikan Secara Lisan: Saksi memberikan keterangan secara lisan.

Syarat Materil

  1. Mengenai Fakta yang Dilihat, Didengar, Dialami Sendiri: Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.

  2. Keterangan Bukan Pendapat atau Kesimpulan Pribadi: Keterangan saksi harus berdasarkan fakta, bukan pendapat atau kesimpulan pribadi.

  3. Tidak Bertentangan dengan Akal Sehat: Keterangan saksi tidak boleh bertentangan dengan akal sehat.

Macam-Macam Saksi dalam Perkara Pidana

  1. Saksi Fakta

    Saksi fakta adalah saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Keterangan saksi fakta ini merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana.

  2. Saksi Ahli

    Saksi ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk menjelaskan suatu perkara pidana. Keterangan ahli ini juga merupakan alat bukti dalam hukum acara pidana.

  3. Saksi Korban

    Saksi korban adalah korban yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka alami sendiri.

  4. Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)

    Saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga merupakan pelaku tindak pidana dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana tersebut. Mereka memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian di persidangan.

  5. Saksi De Auditu atau Saksi Hearsay

    Saksi de auditu adalah saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar dari orang lain. Namun, keterangan saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, tetapi dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim.

  6. Saksi yang Memberatkan (A Charge)

    Saksi yang memberatkan adalah saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa. Saksi ini biasanya diajukan oleh jaksa penuntut umum dan dicantumkan dalam surat dakwaan.

  7. Saksi yang Meringankan (A de Charge)

    Saksi yang meringankan adalah saksi yang tidak menguatkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Saksi ini biasanya diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum pada sidang pengadilan.
    Dalam proses persidangan, saksi-saksi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar keterangannya dapat dijadikan alat bukti yang sah. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat formil dan syarat materil.

Penolakan Sebagai saksi dalam perkara pidana

Pasal 285 KUHP Baru mengatur sanksi bagi yang menolak panggilan sebagai saksi, dengan ancaman penjara atau denda, tergantung jenis perkara yang sedang berlangsung. Menolak panggilan saksi dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Tags: Macam-Macam Saksi Dalam Perkara PidanaMacam-Macam Saksi dalam Perkara Pidana Saksi FaktaSaksi Ahlisaksi hukum pidanasaksi perkara pidana
Previous Post

Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang

Next Post

R.A. Kartini: Sebuah Perjalanan Inspiratif Menuju Pembebasan Wanita Indonesia

Next Post
R.A. Kartini: Sebuah Perjalanan Inspiratif Menuju Pembebasan Wanita Indonesia

R.A. Kartini: Sebuah Perjalanan Inspiratif Menuju Pembebasan Wanita Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88