Makna Bendera Setengah Tiang, Serta Sejarahnya
Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Istilah ini digunakan untuk menyebut pelaksanaan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang atau tidak dikibarkan secara penuh sampai puncak tiang.
Ketika dikibarkan, ini menandakan penghormatan dan pengenangan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia atau peristiwa berduka lainnya.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.
Tujuan Bendera Setengah Tiang
Bendera setengah tiang memiliki makna yang khusus dan biasanya dikibarkan pada hari-hari tertentu. Tradisi ini telah berlangsung sejak abad ke-17 dan memiliki beberapa tujuan:
-
Tanda Berkabung
Bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung. Ini menandakan penghormatan terakhir untuk orang yang meninggal dunia. Pengibaran ini dilakukan apabila:
-Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, dan bendera setengah tiang dikibarkan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
-Mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. -
Simbol Kematian
Pengibaran bendera setengah tiang melambangkan “bendera kematian yang tidak terlihat” berkibar di puncak tiang. Ini mengindikasikan kehadiran orang mati dan merupakan bentuk penghormatan dan berkabung.
Sejarah Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki sejarah yang panjang dan bermakna. Tradisi ini telah dilakukan sejak abad ke-17 Masehi. Meskipun tidak pasti di mana pertama kali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan, namun berbagai negara di seluruh dunia menerapkan tradisi ini.
Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada tanggal-tanggal tertentu, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai simbol duka dan kehilangan.
Contohnya, ketika ada tokoh yang dianggap sangat penting, berjasa, atau berpengaruh meninggal dunia, termasuk mantan presiden. Pemerintah Daerah juga dapat mengimbau pengibaran bendera setengah tiang, seperti ketika ada tokoh berpengaruh di daerah tersebut yang wafat. Selain itu, setiap tanggal 30 September, bendera juga dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka nasional setelah terbunuhnya beberapa perwira militer AD2.
Semasa Orde Baru, ada ritual pengibaran bendera untuk memperingati peristiwa G30S dan Hari Kesaktian Pancasila. Pada 30 September, bendera dinaikkan setengah tiang, dan esok harinya, atau 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh sebagai simbol kemenangan berkat “kesaktian Pancasila” yang mampu menangkal ancaman ideologi komunis.
Begitu banyak makna dan sejarah yang terkandung dalam pengibaran bendera setengah tiang, mengingat momen-momen bersejarah dan peristiwa penting yang terjadi di masa lalu


