• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara: Pilar Utama Bangsa Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara Pilar Utama Bangsa Indonesia

Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara Pilar Utama Bangsa Indonesia

Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara: Pilar Utama Bangsa Indonesia

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip utama. Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera

Sejarah Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sejarah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dimulai pada masa penjajahan Jepang. Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 194512.

Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia12.

Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia3. Sejak saat itu, Pancasila menjadi ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

  1. Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara

    Pancasila dijadikan sebagai pedoman oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila menjadi landasan dalam bersosialisasi, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan bekerja sama.

  2. Kesepakatan Bersama

    Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama yang menjadi sarana pemersatu bangsa. Pancasila mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang beragama dan beradab.

  3. Dasar Sistem Kenegaraan

    Pancasila berfungsi sebagai dasar sistem kenegaraan untuk seluruh warga negara Indonesia. Ini berarti bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

  4. Visi dan Arah Bangsa

    Pancasila memberikan visi atau arah bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Visi tersebut mencakup kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, serta nilai keadilan3.

  5. Pencegahan Konflik

    Sebagai ideologi, Pancasila juga berperan dalam mencegah terjadinya berbagai konflik dalam masyarakat dengan menjadi pedoman dalam mencapai tujuan bersama.

Tags: ideologi negaraideologi pancasilakampus internasional umsupancasilapancasila sebagai ideologiumsuinternational
Previous Post

Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan Dalam Kasus Pidana

Next Post

Teori-Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Next Post
4 Teori Pembuktian dalam Hukum Pidana yang Wajib Diketahui

Teori-Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88