MK Hapus Presidential Threshold 20%: Inilah Sebabnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan Presidential Threshold 20% dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilihan umum di Tanah Air.
Apa Itu Presidential Threshold 20%?
Presidential Threshold 20% adalah ambang batas minimal perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus dimiliki oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas ini ditetapkan sebesar 20% dari total kursi DPR atau 25% dari perolehan suara sah nasional. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah pasangan calon dan memastikan dukungan politik yang kuat bagi kandidat yang maju dalam pemilihan.
Penyebab MK Hapus Presidential Threshold 20%
MK memutuskan untuk menghapus ketentuan Presidential Threshold 20% dengan beberapa pertimbangan utama:
-
Bertentangan dengan Konstitusi
MK menilai bahwa penerapan ambang batas ini membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengajukan calon, yang seharusnya dijamin oleh UUD 1945. Pembatasan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap partai politik.
-
Mencegah Pola Politisasi dan Polarisasi
Penerapan ambang batas 20% dianggap dapat memicu polarisasi di masyarakat, karena hanya memungkinkan sedikit pasangan calon yang maju. Dengan dihapuskannya ketentuan ini, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi pemilih, sehingga mengurangi risiko polarisasi yang tajam.
-
Mendorong Partisipasi Politik yang Lebih Luas
Penghapusan ambang batas ini membuka peluang bagi partai politik dengan perolehan suara yang lebih kecil untuk mengajukan pasangan calon, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih.
-
Menjaga Keseimbangan Demokrasi
Dengan dihapuskannya ambang batas ini, diharapkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi lebih demokratis dan representatif, mencerminkan keragaman aspirasi politik masyarakat Indonesia.
Keputusan MK ini disambut baik oleh berbagai kalangan yang menginginkan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. Namun, ada juga pihak yang mengkhawatirkan potensi fragmentasi politik akibat banyaknya pasangan calon yang mungkin muncul. Dengan demikian, diperlukan penyesuaian dan kesiapan dari semua pihak untuk menghadapi dinamika politik pasca-penghapusan Presidential Threshold 20% ini.


