• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Norma Kesopanan: Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Norma Kesopanan Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Norma Kesopanan Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Pengertian Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan atau pedoman yang mengatur tata cara berperilaku dan bertutur kata yang dianggap sopan dan beradab dalam suatu komunitas atau masyarakat. Norma ini biasanya tidak tertulis, tetapi dipahami dan diterapkan secara luas oleh anggota masyarakat.

Tujuan utama dari norma kesopanan adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, dan saling menghormati dalam interaksi sosial.

Contoh Norma Kesopanan

  • Mengucapkan salam ketika bertemu atau berpisah dengan orang lain sebagai bentuk penghormatan.

  • Menghindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak pantas dalam komunikasi sehari-hari.

  • Makan dengan tenang, tidak bersuara keras, dan tidak berbicara saat mulut penuh.

  • Menggunakan bahasa yang hormat dan memberikan tempat duduk kepada mereka di transportasi umum.

  • Mendengarkan dengan seksama dan tidak menyela saat orang lain berbicara.

Sanksi Norma Kesopanan

  1. Cemoohan atau kritik sosial

    Orang yang melanggar norma kesopanan dapat menjadi bahan pembicaraan negatif di masyarakat.

  2. Pengucilan sosial

    Pelanggar dapat dihindari atau dijauhi oleh orang lain karena dianggap tidak sopan.

  3. Kehilangan kepercayaan

    Orang yang tidak mematuhi norma kesopanan mungkin kehilangan kepercayaan dan rasa hormat dari orang lain.

  4. Dampak pada hubungan personal dan profesional

    Ketidakpatuhan terhadap norma kesopanan dapat merusak hubungan personal dan profesional.

Tujuan norma kesopanan

Norma kesopanan memiliki beberapa tujuan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Menciptakan Keharmonisan Sosial

    Norma kesopanan berfungsi untuk menciptakan hubungan yang harmonis di antara anggota masyarakat. Dengan mematuhi norma ini, individu dapat berinteraksi dengan lebih baik, saling menghormati, dan menghindari konflik.

  2. Menjaga Ketertiban

    Dengan adanya norma kesopanan, tata tertib dalam masyarakat dapat terjaga. Orang-orang akan lebih sadar untuk menjaga perilaku dan ucapan mereka, sehingga lingkungan sosial menjadi lebih teratur dan nyaman.

  3. Membangun Rasa Hormat

    Norma kesopanan mengajarkan individu untuk menghormati orang lain, baik itu orang tua, teman, maupun orang yang tidak dikenal. Rasa hormat ini penting untuk membangun hubungan yang positif dan konstruktif.

Tags: Contoh dan Sanksinyanorma kesopananNorma Kesopanan: Pengertianpengertian norma kesopanansanksi norma kesopanan
Previous Post

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Next Post

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Next Post
Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88