Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual bisa berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan yang berkonotasi seksual.
Aktivitas ini dianggap pelecehan jika mengandung unsur pemaksaan, motivasi pelaku, kejadian yang tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.
Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual
-
Pasal 281
Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.
-
Pasal 289
Penjara hingga 9 tahun bagi yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
-
Pasal 290
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah.
-
Pasal 291
Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
-
Pasal 292
Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.
-
Pasal 293
Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.
-
Pasal 294
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.
-
Pasal 295
Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.
-
Pasal 296
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut ini lima bentuk utama pelecehan seksual:
-
Pelecehan Fisik
Pelecehan fisik melibatkan sentuhan yang tidak diinginkan, seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat, atau bentuk sentuhan fisik lainnya.
-
Pelecehan Lisan
Pelecehan lisan adalah ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh, atau penampilan seseorang, termasuk lelucon atau komentar bermuatan seksual.
-
Pelecehan Non-Verbal atau Isyarat
Pelecehan non-verbal meliputi bahasa tubuh atau gerakan yang berkonotasi seksual, seperti kerlingan, menatap tubuh dengan nafsu, atau isyarat seksual dengan jari.
-
Pelecehan Visual
Pelecehan visual terjadi ketika seseorang memperlihatkan materi pornografi seperti foto, gambar, atau video, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
-
Pelecehan Psikologis atau Emosional
Pelecehan psikologis termasuk permintaan atau ajakan seksual yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, atau penghinaan seksual.
Perlindungan Hukum dan Penegakan
Selain KUHP, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual.
Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan memberikan mekanisme yang lebih efektif untuk penanganan kasus pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP dan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum dengan tegas.


