• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pemakzulan Presiden: Sumber Hukum, Syarat dan Contoh Kasusnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pemakzulan Presiden Sumber Hukum, Syarat dan Contoh Kasusnya

Pemakzulan Presiden Sumber Hukum, Syarat dan Contoh Kasusnya

Pemakzulan Presiden; Sumber Hukum, Syarat dan Contoh Kasusnya

Pemakzulan presiden di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Proses ini bukan sekadar urusan politik, tetapi juga melibatkan proses yudisial yang harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan; harus ada dasar hukum yang kuat dan jelas, seperti pelanggaran terhadap hukum atau tindakan tercela lainnya.

Sumber Hukum Pemakzulan Presiden

Dasar hukum pemakzulan presiden diatur dalam beberapa pasal dalam UUD 1945, terutama Pasal 7A dan Pasal 7B. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya​(Makalah_compressed-1-15).

Syarat Pemakzulan Presiden

Proses pemakzulan harus melalui beberapa tahapan, dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan adalah dasar utama pemakzulan.

  2. Presiden juga bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

  3. Tindakan yang merusak martabat atau moral juga dapat menjadi dasar pemakzulan, misalnya keterlibatan dalam skandal yang memalukan​.

  4. Ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas akibat kondisi fisik atau mental juga bisa menjadi alasan.

Contoh Kasus Pemakzulan di Indonesia

Sejauh ini, Indonesia telah mengalami beberapa kali proses pemakzulan presiden, yang paling terkenal melibatkan dua tokoh, yaitu:

  1. Presiden Soekarno

    Pada tahun 1967, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai presiden karena dianggap bertanggung jawab secara tidak langsung atas insiden G30S/PKI. Soekarno tidak menghadapi proses yudisial, tetapi pemakzulannya dilakukan melalui mekanisme politik​.

  2. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

    Pada tahun 2001, Gus Dur dimakzulkan oleh MPR setelah dituduh terlibat dalam dua skandal, yaitu penyalahgunaan dana Bulog dan Yayasan Dana Kesejahteraan. Proses pemakzulannya melibatkan DPR dan MPR, meskipun Gus Dur tidak pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.

Pemakzulan presiden adalah mekanisme penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai proses dan syarat pemakzulan, Indonesia memastikan bahwa presiden yang melakukan pelanggaran serius dapat diberhentikan dari jabatannya secara adil.

Tags: contoh kasus Pemakzulan presidenPemakzulan presidenpengertian Pemakzulan presidensyarat Pemakzulan presiden
Previous Post

Sejarah Pelantikan Presiden Indonesia Selalu pada 20 Oktober

Next Post

Education, investment among challenges to develop ecotourism

Next Post

Education, investment among challenges to develop ecotourism

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88