Pemakzulan Presiden; Sumber Hukum, Syarat dan Contoh Kasusnya
Pemakzulan presiden di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Proses ini bukan sekadar urusan politik, tetapi juga melibatkan proses yudisial yang harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan; harus ada dasar hukum yang kuat dan jelas, seperti pelanggaran terhadap hukum atau tindakan tercela lainnya.
Sumber Hukum Pemakzulan Presiden
Dasar hukum pemakzulan presiden diatur dalam beberapa pasal dalam UUD 1945, terutama Pasal 7A dan Pasal 7B. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya(Makalah_compressed-1-15).
Syarat Pemakzulan Presiden
Proses pemakzulan harus melalui beberapa tahapan, dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan adalah dasar utama pemakzulan.
-
Presiden juga bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
-
Tindakan yang merusak martabat atau moral juga dapat menjadi dasar pemakzulan, misalnya keterlibatan dalam skandal yang memalukan.
-
Ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas akibat kondisi fisik atau mental juga bisa menjadi alasan.
Contoh Kasus Pemakzulan di Indonesia
Sejauh ini, Indonesia telah mengalami beberapa kali proses pemakzulan presiden, yang paling terkenal melibatkan dua tokoh, yaitu:
-
Presiden Soekarno
Pada tahun 1967, MPRS mencabut mandat Soekarno sebagai presiden karena dianggap bertanggung jawab secara tidak langsung atas insiden G30S/PKI. Soekarno tidak menghadapi proses yudisial, tetapi pemakzulannya dilakukan melalui mekanisme politik.
-
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Pada tahun 2001, Gus Dur dimakzulkan oleh MPR setelah dituduh terlibat dalam dua skandal, yaitu penyalahgunaan dana Bulog dan Yayasan Dana Kesejahteraan. Proses pemakzulannya melibatkan DPR dan MPR, meskipun Gus Dur tidak pernah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
Pemakzulan presiden adalah mekanisme penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai proses dan syarat pemakzulan, Indonesia memastikan bahwa presiden yang melakukan pelanggaran serius dapat diberhentikan dari jabatannya secara adil.


