• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum

Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum

Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi di bidang hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat.

Syarat Menjadi Advokat

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. bertempat tinggal di Indonesia;

  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi

  6. hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

  7. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

  8. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat

  9. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana

  10. kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  11. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Tugas dan Wewenang Advokat

  1. UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    -Memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka ataupun terdakwa selama dalam waktu dan di tingkat pemeriksaan (pasal 54)
    -Jika terdakwa atau tersangka tidak memiliki penasihat hukum sendiri dan didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum (pasal 56 ayat 1)

  2. UU RI No. 18 Tahun 2003

    -Memiliki tugas untuk memberikan jasa pelayanan hukum (pasal 1 butir 2).
    -Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 22 ayat 1).
    -Selain itu, harus merahasiakan berbagai hal yang diketahui atau didapatkan dari kliennya karena adanya hubungan profesi (pasal 19 ayat 1).\

  3. UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    -Memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 56 ayat 1).

  4. UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum

    -Melakukan pelayanan bantuan hukum, termasuk menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum (pasal 9 huruf c dan d).

Advokat memiliki tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Mereka harus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, merahasiakan informasi kliennya, dan melakukan pelayanan hukum lainnya.

Tags: PENGERTIAN ADVOKATtugas advokatwewenang advokat
Previous Post

Republik Indonesia Serikat: Sejarah Dan Tujuannya

Next Post

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Berprestasi 2024

Next Post
Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Berprestasi 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Berprestasi 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88