• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Annisa by Annisa
Desember 19, 2024
in Opini
0
Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Belakangan ini, darurat militer menjadi sorotan publik setelah Presiden Korea Selatan mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan darurat militer, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan negara?

Darurat militer adalah kondisi di mana kekuasaan militer mengambil alih kendali atas pemerintahan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila:

  1. Terjadi ancaman keamanan atau ketertiban yang tidak dapat diatasi dengan cara biasa.
  2. Negara menghadapi ancaman perang atau pelanggaran wilayah.
  3. Keadaan yang membahayakan keberlangsungan hidup negara.
  4. Dalam situasi ini, militer memiliki wewenang lebih besar dibandingkan otoritas sipil, termasuk mengatur kebijakan darurat, membatasi hak warga negara, dan menggunakan kekuatan jika diperlukan​.

Dampak Darurat Militer

Penerapan darurat militer dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan negara:

  • Pembatasan Hak Sipil

    Selama darurat militer, hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat sering kali dibatasi. Militer dapat melarang protes dan aktivitas politik lainnya.

  • Ketegangan Sosial

    Pemberlakuan darurat militer sering kali menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat. Sejarah menunjukkan bahwa tindakan ini dapat memicu protes besar-besaran dan ketidakpuasan publik.

  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia

    Dalam beberapa kasus, darurat militer dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Contohnya adalah penggunaan kekerasan oleh aparat militer untuk menekan oposisi.

Apakah Indonesia Pernah Mengalami Darurat Militer

Ya, Indonesia beberapa kali memberlakukan darurat militer dalam sejarahnya. Salah satu contohnya adalah pemberlakuan darurat militer di Aceh pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam konteks ini, militer diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan demi memulihkan keamanan nasional.

Selain itu, Perppu No. 23 Tahun 1959 juga menjadi dasar hukum untuk menyatakan kondisi darurat di berbagai situasi krisis di Indonesia, termasuk pemberontakan bersenjata atau ancaman terhadap kedaulatan negara.

Tags: darurat militerkorea selatan darurat militerYoon Suk Yeol
Previous Post

Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka

Next Post

Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil

Next Post
Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil

Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88