• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Pengertian Gadai

Gadai merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara kreditur dan debitur, di mana debitur menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan utang gadai.

Dalam konsep ini, gadai dianggap sebagai perjanjian accesoir atau tindakan tambahan, dengan perjanjian pokoknya berupa pinjam meminjam uang yang dijamin oleh benda bergerak. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, benda yang dijaminkan dapat dilelang untuk melunasi utang debitur.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gadai merupakan hak yang diperoleh oleh berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang. Berpiutang tersebut diberi kekuasaan untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, didahulukan dari pihak lain, dengan pengecualian biaya lelang dan biaya lainnya yang harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).

Selain itu, dalam konteks syari’ah Islam, pengertian gadai memiliki perbedaan dengan hukum adat. Di dalam hukum adat, gadai berarti menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran tunai, dengan penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan cara menebusnya kembali.

Jenis-Jenis Gadai

Dalam prakteknya, terdapat dua jenis utama gadai, yaitu konvensional dan syariah.

  1. Konvensional

    Gadai konvensional mengacu pada praktik gadai yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Konsepnya bersumber dari aturan hukum yang lazim diterapkan dalam masyarakat.

  2. Syariah

    Gadai syariah, di sisi lain, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Implementasinya lebih mengikuti ketentuan syari’ah, yang mencakup aspek etika dan moral dalam transaksi gadai.

Dasar Hukum Gadai

  1. Pasal 1150 KUHPdt hingga Pasal 1160 Buku II KUHPdt

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Sifat dan Ciri-Ciri Hak Gadai

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1150 dan pasal-pasal lainnya dari KUHPdt, hak gadai memiliki sifat dan ciri-ciri khas, yaitu:

  1. Objek gadai melibatkan kebendaan bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

  2. Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditur pemegang hak gadai.

  3. Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok, seperti perjanjian pinjam-meminjam uang.

  4. Gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), membebani secara utuh objek kebendaan yang digadaikan.

  5. Barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditur pemegang gadai atau pihak ketiga atas nama pemegang hak gadai.

Tags: ciri ciri gadaidasar hukum gadaigadaiperjanjian
Previous Post

Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Next Post

Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Next Post
Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88