• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat dua jenis sanksi utama bagi pelanggar hukum: pidana penjara dan pidana kurungan. Meskipun sama-sama membatasi kebebasan terpidana, kedua jenis sanksi ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tempat pelaksanaan, lama penahanan, pembatasan kebebasan, perlakuan terhadap terpidana, dan jenis tindak pidana yang dikenakan.

Memahami perbedaan antara hukuman kurungan dan pidana penjara sangatlah penting, baik bagi masyarakat awam maupun bagi praktisi hukum. Pengetahuan ini dapat membantu dalam memahami hak-hak terpidana, serta dalam menilai proporsionalitas dan efektivitas sistem peradilan pidana.

Pengertian Hukuman Kurungan

Hukuman kurungan adalah suatu pidana yang diberikan kepada orang dewasa yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Kurungan hanya dapat dikenakan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan atau sebagai hukuman tambahan untuk pelanggaran yang tidak terlalu serius. Waktu kurungan yang dikenakan paling pendek adalah satu hari dan paling lama adalah satu tahun.

Karakteristik Hukuman Kurungan

  • Terpidana menjalani hukuman di tempat kediamannya sendiri.
  • Paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun.
  • Terpidana tetap dapat beraktivitas di luar tempat kediamannya pada siang hari, dengan jam malam yang ditentukan.
  • Perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan dibandingkan dengan terpidana penjara.
  • Biasanya dikenakan untuk tindak pidana pelanggaran (Buku Ketiga KUHP) atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).

Contoh kasus hukuman kurungan

Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan Menerjang Trotoar

    Pengemudi yang menerjang trotoar akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (Pasal 284 UU LLAJ).
    Pengemudi tanpa Surat Tanda Kendaraan Nasional (STNK) dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).

  2. Mengemudi Sambil Menelpon

    Pengemudi yang mengemudi sambil menelpon dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Pasal 283 UU NO 22/2009).

  3. Membuat Kegaduhan Saat Malam Hari

    Membuat kegaduhan saat malam hari dapat dikenai sanksi pidana kurungan (Pasal 503 KUHP).

  4. Pengemudi Tanpa STNK

    Pengemudi tanpa STNK dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ)

Perbedaan Hukum Kurungan dengan Pidana Penjara

  1. Tindak Pidana

    Pidana penjara berlaku bagi tindak pidana kejahatan, sedangkan pidana kurungan berlaku bagi tindak pidana pelanggaran saja, yang diberikan pada tingkat kejahatan yang ringan.

  2. Batas Maksimal

    Pidana penjara memiliki batas maksimal hukuman seumur hidup, sedangkan pidana kurungan memiliki batas maksimal 1 tahun.

  3. Pekerjaan

    Pekerjaan yang harus dilakukan terpidana dalam masa pidana penjara lebih banyak dan lebih berat, sedangkan dalam masa pidana kurungan pekerjaan yang dilakukan lebih ringan dan lebih sedikit.

  4. Kebebasan

    Kebebasan yang dimiliki para tahanan penjara terbatas, sedangkan kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak.
    Pengganti Pidana Denda: Pidana penjara tidak dapat menjadi pengganti pidana denda, sedangkan pidana kurungan dapat menjadi pengganti pidana denda.

  5. Jenis Pidana

    Pidana penjara berupa pembatasan kebebasan bergerak dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan, sedangkan pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa.

  6. Jenis Pidana Pokok

    Keduanya merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim, tetapi pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, sedangkan pidana kurungan hanya dapat diberikan selama waktu tertentu.

Tags: hukum pidanahukuman kurunganjenis hukum pidana
Previous Post

Hukum Kesehatan: Pengertian, Tujuan dan Contohnya

Next Post

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Next Post
Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88