• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Juncto Dalam Hukum Serta Penggunaannya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Juncto Dalam Hukum Serta Penggunaannya

Pengertian Juncto Dalam Hukum Serta Penggunaannya

Pengertian Juncto Dalam Hukum Serta Penggunaannya

Juncto adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “bersama-sama” atau “bersatu”. Dalam konteks hukum, juncto sering digunakan untuk menggambarkan suatu hal yang dilakukan secara bersama-sama atau bersatu dengan hal lainnya.

Istilah ini biasanya digunakan dalam dokumen hukum, seperti surat perjanjian atau putusan pengadilan. Dalam kamus hukum, juncto mengaitkan atau menghubungkan dua peraturan, bisa berupa undang-undang, pasal, atau ketentuan lainnya. Jadi, juncto memiliki arti yang berkaitan dengan atau berhubungan dengan sesuatu

Penggunaan Juncto

Penggunaan juncto sering ditemukan di antara dua pasal peraturan perundang-undangan. Misalnya, jika seseorang membantu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka ia dapat didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana. Sehingga, secara lengkap, ia didakwa dengan: “Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP”.

Contoh Penggunaan Juncto dalam Pasal

  1. Menghubungkan Pasal dalam UU: Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024

    Penggunaan juncto dalam pasal di atas artinya, jika seseorang melanggar rumusan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024, ia dijerat pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024. Contoh penggunaannya adalah:

    Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana denganpidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  2. Menghubungkan Pasal dalam KUHP: Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Adapun arti penggunaan juncto dalam pasal tersebut adalah seseorang telah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-bersama dengan orang lain. Contoh penggunaannya adalah:

    *Jika seseorang membantu melakukan pembunuhan berencana, maka ia dapat didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana.

  3. Penggunaan Juncto dalam Kedua Peraturan Perundang-Undangan yang Berbeda: Pasal 117 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 3 UU PPHI

    Artinya, jika terjadi perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat saat membuat perjanjian kerja bersama, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan kepentingan. Contoh penggunaannya adalah:

    Jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak dalam perjanjian kerja bersama, maka dapat diselesaikan dengan mengacu pada Pasal 117 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 UU PPHI.

Juncto adalah istilah dalam hukum yang digunakan untuk menghubungkan dua peraturan perundang-undangan. Penggunaannya sering ditemukan di antara dua pasal peraturan perundang-undangan dan dapat digunakan untuk menghubungkan undang-undang satu dengan undang-undang lainnya.

Tags: istilah dalam hukumJunctoPengertian JunctoPenggunaan JunctoPeraturan Perundang-Undangan
Previous Post

PK IMM FAHUM UMSU Laksanakan Kegiatan Tindak Lanjut Ke-3 ( Follow Up 3 ) Darul Arqam Dasar Pada Yayasan Al Kahfi

Next Post

Dr. Faisal, S.H., M.Hum menjadi Narasumber pada Yudisium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Next Post
Dr. Faisal, S.H., M.Hum menjadi Narasumber pada Yudisium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Dr. Faisal, S.H., M.Hum menjadi Narasumber pada Yudisium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88