• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Kasasi, Fungsi, dan Prosesnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Kasasi, Fungsi, dan Prosesnya

Pengertian Kasasi, Fungsi, dan Prosesnya

Pengertian Kasasi

Kasasi atau permohonan kasasi adalah salah satu upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan atau tingkat Banding Jika permohonan kasasi dikabulkan, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan di tingkat banding tersebut.

Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja “casser” yang berarti “membatalkan atau memecahkan” dan merupakan salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pihak pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan di bawahnya.

Dasar Hukum Kasasi

Dasar hukum pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang – Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009.

Fungsi Permohonan Kasasi

  1. Mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam peradilan di bawahnya. Kasasi memberikan peluang untuk meninjau kembali putusan dan memperbaiki kekeliruan yang dapat merugikan salah satu pihak.
  2. Menentukan apakah suatu peraturan hukum telah diterapkan dengan benar. Jika ada kesalahan atau penyimpangan, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa hukum diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menghindari terjadinya kesenangan terhadap masyarakat akibat putusan pengadilan di tingkat bawah. Dengan memberikan akses untuk memperbaiki kesalahan, kasasi menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel.

3 Alasan Permohonan Kasasi

Menurut UU Mahkamah Agung, ada 3 alasan yang dapat diajukan sehingga permohonan kasasi dapat dikabulkan, yaitu:

  1. Judex Factie tidak berwenang melampaui batas wewenang.

  2. Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.

  3. Judex Factie lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan

Proses Pengajuan Kasasi

Proses atau prosedur pengajuan permohonan kasasi dimulai setelah Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara. Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan kasasi:

  1. Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada pemohon.
  2. Setelah permohonan diterima, berkas perkara dikirimkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
  3. Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan putusannya kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan, bersamaan dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
  4. Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung akan memberikan putusan, yang dapat mencakup pemutusan, pembatalan, atau pengembalian perkara ke tingkat pengadilan sebelumnya.
Tags: dan ProsesnyaFungsikasasiPengertian Kasasipermohonan kasasi
Previous Post

Bapak Gus Dur: Profil dan Kiprah Presiden Keempat Indonesia

Next Post

Biografi Lengkap Ibu Megawati Sukarnoputri, Presiden Kelima Indonesia

Next Post
Biografi Lengkap Ibu Megawati Sukarnoputri, Presiden Kelima Indonesia

Biografi Lengkap Ibu Megawati Sukarnoputri, Presiden Kelima Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88