Pengertian Kriminologi Dalam Hukum
Pengertian kriminologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk penyebab, pelaku, dan dampak dari perilaku menyimpang tersebut. Secara etimologis, istilah “kriminologi” berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu, sehingga dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.
Menurut Edwin Sutherland, kriminologi mempelajari tiga hal utama: sebab-sebab kejahatan (etiologi), pembentukan hukum (sosiologi hukum), serta pengendalian dan pencegahan pelanggaran hukum (penologi). Selain itu, kriminologi juga berinteraksi dengan berbagai disiplin ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena kejahatan.
Pengertian kriminologi menurut para ahli antara lain:
-
Edwin H. Sutherland
Pengertian kriminologi Kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.
-
W.A. Bonger
Ilmu yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
-
Romli Atmasasmita
Dibedakan menjadi dua, yaitu definisi sempit yang mempelajari kejahatan secara khusus, dan definisi luas yang mencakup penologi serta metode pencegahan kejahatan
Hubungan Kriminologi dengan Hukum
Kriminologi berfungsi sebagai ilmu bantu dalam hukum pidana. Ia mencari alasan atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan, sementara hukum pidana berfokus pada penghubungan antara perbuatan jahat dengan konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku.
Dengan demikian, kriminologi tidak hanya berperan dalam memahami kejahatan tetapi juga dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Ruang lingkup kriminologi
Ruang lingkup kriminologi mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap tindakan kriminal. Secara umum, ruang lingkup kriminologi dapat dibagi menjadi tiga bagian utama:
-
Kejahatan
Mempelajari berbagai jenis kejahatan, termasuk penyebab dan dampaknya. Hal ini melibatkan analisis terhadap fenomena sosial yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan.
-
Pelaku Kejahatan
Fokus pada karakteristik dan motivasi individu atau kelompok yang melakukan kejahatan. Ini termasuk studi tentang latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis para pelaku.
-
Reaksi Masyarakat
Mengkaji bagaimana masyarakat merespons tindakan kriminal dan pelaku kejahatan, termasuk penegakan hukum dan kebijakan pencegahan kejahatan. Reaksi ini juga mencakup sikap masyarakat terhadap hukum dan norma yang berlaku


