Pengertian Mahkamah Internasional Atau ICJ Beserta Tugasnya
Mahkamah Internasional (disingkat ICJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utamanya adalah mengadili dan menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota serta memberikan pendapat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.
Mahkamah ini terdiri dari lima belas hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Didirikan pada tahun 1945, Mahkamah Internasional bersidang di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.
Kewenangannya mencakup penggunaan sumber hukum seperti konvensi internasional, kebiasaan internasional, asas-asas umum, keputusan kehakiman, dan pendapat dari publisis yang cakap. Semua anggota PBB secara otomatis menjadi anggota ICJ, dan pengajuan gugatan harus dilakukan kepada ICJ yang beranggotakan lima belas hakim terpilih untuk periode sembilan tahun
Tugas Mahkamah Internasional
Tugas utama ICJ adalah menyelesaikan sengketa internasional. Ini mencakup bukan hanya sengketa antar negara, tetapi juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. Beberapa tugas dan wewenang ICJ meliputi:
-
ICJ mengadili perselisihan atau persengketaan antar negara. Para pihak yang sepakat dapat mengajukan sengketa ke mahkamah ini.
-
ICJ memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan badan-badan khusus PBB mengenai masalah-masalah hukum
-
Mahkamah Internasional dapat mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
-
Mahkamah Internasional juga berperan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup internasional, meskipun peran ini bergantung pada sukarela dan kesepakatan negara dalam menyelesaikan sengketa.
-
Mahkamah Internasional bekerja dalam dua cara, yaitu sebagai badan penyelesaian sengketa antara dua negara anggota dalam kasus kontroversial, dan memberikan pendapat penasehat mengenai suatu pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan PBB atau badan khusus.
Kasus yang pernah diajukan ke ICJ
-
Indonesia vs Malaysia (Pulau Sipadan dan Ligitan)
Kasus ini menyangkut sengketa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Indonesia dan Malaysia telah membuat perjanjian khusus untuk mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional diminta untuk menentukan siapa yang memiliki kedaulatan atas kedua pulau tersebut.
-
Kasus Nicaragua vs. Amerika Serikat (1986)
ICJ memutuskan tentang tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hukum internasional dalam kasus ini.
-
Kasus Kosovo (2010)
ICJ mengeluarkan pendapat mengenai deklarasi kemerdekaan Kosovo dan dampaknya terhadap hukum internasional.
-
Kasus Perbatasan dan Kepulauan Timor Leste vs. Australia (2018)
ICJ memeriksa sengketa perbatasan antara Timor Leste dan Australia.
-
Afrika Selatan vs Israel (Tuntutan Genosida di Gaza)
Mahkamah Internasional akan membacakan keputusan mengenai tuntutan Afrika Selatan dalam kasus tuduhan genosida oleh Israel di Gaza. Pembacaan putusan ini dijadwalkan pada 26 Januari 2024.


