• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (MPI) merupakan lembaga pengadilan yang berfungsi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Dalam konteks hukum, MPI diberikan status sebagai subjek hukum dengan kemampuan hukum yang diatur dalam Statuta MPI.

Pemikiran untuk mendirikan lembaga pengadilan permanen bermula pada tahun 1950, ketika PBB membentuk panitia yang akhirnya menghasilkan Statuta MPI.

Setelah beberapa upaya, MPI resmi terbentuk pada 17 Juli 1998, mengakomodasi 128 pasal dalam Statuta, bukan hanya mengatur pendiriannya tetapi juga melakukan kodifikasi hukum pidana internasional.

Fungsi Mahkamah Pidana Internasional

MPI memiliki beberapa tujuan yang melibatkan peningkatan keadilan distributif, fasilitasi aksi korban, pencatatan sejarah, pemaksaan penataan nilai-nilai internasional, penguatan resistensi individu, pendidikan generasi saat ini dan mendatang, serta pencegahan penindasan terhadap hak asasi manusia yang berlanjut.

Cara Kerja Mahkamah Pidana Internasional

  1. Kejahatan Genosida
    Kejahatan ini mencakup tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
    Kejahatan ini melibatkan serangan atau tindakan kekerasan terhadap kelompok penduduk, baik dalam atau di luar situasi perang. Contohnya adalah serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, atau kekerasan seksual.
  3. Kejahatan Perang
    Kejahatan ini terjadi ketika terjadi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter perang, baik terhadap penduduk sipil maupun tentara.
  4. Kejahatan Agresi
    Kejahatan ini melibatkan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau pelaksanaan perang agresi yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Prinsip Mahkamah Pidana Internasional

  1. Prinsip Komplementer
    MPI bertindak sebagai pelengkap dari yuridiksi pidana nasional suatu negara, tidak menggantikannya. Ini berarti MPI hanya berperan jika yuridiksi nasional tidak dapat menangani kasus kejahatan internasional.
  2. Prinsip Penerimaan
    Prinsip penerimaan menyangkut diterima atau ditolaknya suatu kasus oleh MPI. Pasal 17 Statuta mengatur kompleksitas hubungan antara sistem hukum nasional dan MPI dalam menerima perkara.
  3. Prinsip Otomatis
    Mahkamah memiliki yuridiksi otomatis atas tindakan pidana yang tercantum dalam Statuta Roma 1998 setelah negara menjadi pihak pada Statuta. Namun, Pasal 12 Ayat 2 memberikan kewenangan Mahkamah jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak Statuta.
  4. Prinsip Ratione Temporis (Yuridiksi Temporal)
    MPI hanya memiliki yuridiksi atas tindak kejahatan setelah pembentukan Statuta Roma 1998. Tindak kejahatan sebelumnya tidak dapat diperiksa oleh MPI.
  5. Prinsip Nullum Crimen Sine Lege
    Seseorang hanya dapat dituntut atas tindakan pidana yang terjadi dalam yuridiksi MPI, sesuai Pasal 22 dan 23 Statuta.
  6. Prinsip Ne bis in idem
    Seseorang tidak dapat diadili lagi oleh MPI atas tindak pidana yang sama yang telah diputuskan atau dibebaskan oleh MPI.
  7. Prinsip Ratione Loci (Yuridiksi Teritorial)
    MPI memiliki yuridiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak, tanpa memandang status kewarganegaraan pelaku.
  8. Prinsip Tanggung Jawab Pidana Secara Individual
    MPI memiliki yuridiksi atas individu sebagai “natural person,” bertanggung jawab secara pribadi dan dapat dihukum sesuai Statuta.
  9. Prinsip Praduga Tidak Bersalah
    Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di depan MPI, sesuai Pasal 66 Statuta.
  10. Prinsip Veto Dewan Keamanan untuk Menghentikan Penuntutan
    Dewan Keamanan PBB memiliki hak untuk mencegah MPI melaksanakan yuridiksinya sesuai Pasal 16 Statuta
Tags: Mahkamah Pidana Internasionalpengertian Mahkamah Pidana Internasionalprinsip Mahkamah Pidana Internasional
Previous Post

Badan Ad Hoc Pemilu: Pengertian Beserta Tugasnya

Next Post

Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan UMSU

Next Post
Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan UMSU

Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88