• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Operasi Tangkap Tangan PKP, Dasar Hukum dan Tahapannya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Operasi Tangkap Tangan PKP, Dasar Hukum dan Tahapannya

Pengertian Operasi Tangkap Tangan PKP, Dasar Hukum dan Tahapannya

Pengertian Operasi Tangkap Tangan PKP

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.

Dalam konteks ini, PKP merujuk pada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang terlibat dalam tindakan korupsi. OTT bertujuan untuk menangkap pelaku korupsi saat mereka sedang melakukan tindakan tersebut, sehingga bukti-bukti dapat diamankan dengan lebih mudah.

Dasar Hukum Operasi Tangkap Tangan

  1. UU No. 30 Tahun 2002

    Pasal 12 UU ini memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

  2. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002

    Pasal 38 UU ini menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diturunkan dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.

Tahapan Operasi Tangkap Tangan

  1. Pengumpulan Informasi

    KPK melakukan penyadapan untuk mengumpulkan bukti yang kuat tentang adanya tindak pidana korupsi. Penyadapan ini dilakukan dengan persetujuan dari Dewan Pengawas.

    Bukti yang diperoleh dari penyadapan kemudian dianalisis untuk menentukan adanya motif korupsi dan identitas pelaku.

  2. Pembentukan Rencana Operasi

    Berdasarkan hasil analisis, KPK membuat rencana operasi yang spesifik untuk menangkap pelaku korupsi. Rencana ini melibatkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan penuntut.

  3. Pelaksanaan Operasi

    Tim KPK melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi sedang melakukan tindak pidana. Mereka mungkin menggunakan teknik penyadapan dan penjebakan untuk mengumpulkan bukti.

  4. Penangkapan

    Ketika pelaku korupsi sedang melakukan tindak pidana, tim KPK melakukan penangkapan secara langsung. Penangkapan ini dilakukan untuk menghindari pelaku melarikan diri atau menghancurkan bukti.

  5. Pengumpulan Bukti

    Setelah penangkapan, tim KPK mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Dokumen ini termasuk catatan keuangan, surat-surat, dan bukti lainnya.

  6. Pengadilan

    Bukti yang dikumpulkan kemudian disajikan di pengadilan untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi. KPK bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mengadili kasus korupsi.

Tags: Dasar Hukum dan Tahapannyadasar hukum operasi tangkap tanganoperasi tangkap tanganPengertian Operasi Tangkap Tangan PKPtahapan operasi tangkap tangan
Previous Post

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Dalam Hukum Pidana

Next Post

Apa Perbedaan Hukuman, Konsekuensi, dan Restitusi

Next Post
Apa Perbedaan Hukuman, Konsekuensi, dan Restitusi

Apa Perbedaan Hukuman, Konsekuensi, dan Restitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88