Pengertian Pledoi
Pledoi adalah istilah hukum yang merujuk pada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau pengacaranya di akhir persidangan pidana. Pledoi berisi argumen-argumen yang membantah tuduhan jaksa penuntut dan memohon keringanan hukuman.
Tujuan Pledoi
Pledoi bertujuan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertahankan dirinya dari tuduhan yang diberikan. Dengan menyampaikan ini, terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum yang menunjukkan bahwa tuntutan jaksa tidak tepat atau mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Dasar Hukum Pledoi
Beberapa pasal yang mengatur tentang hak terdakwa antara lain:
- Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya.
- Pasal 196 KUHAP yang mengatur tentang urutan persidangan, di mana pledoi disampaikan setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Cara Membuat Pledoi
-
Persiapkan Argumen Pembelaan
Kumpulkan semua bukti dan fakta yang mendukung pembelaan terdakwa. Susun argumen yang logis dan jelas untuk menjelaskan ketidakbersalahan atau faktor-faktor yang meringankan hukuman.
-
Tulis dengan Jelas dan Terstruktur
Tuliskan pledoi dengan bahasa yang mudah dipahami dan terstruktur. Mulailah dengan pendahuluan, ikuti dengan penjelasan dan argumen utama, dan akhiri dengan kesimpulan serta permohonan.
-
Sertakan Bukti dan Referensi Hukum
Jangan lupa sertakan bukti-bukti yang mendukung argumen Anda. Jika perlu, rujuk pada pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memperkuat pembelaan.
-
Gunakan Bahasa yang Sopan
Meskipun pledoi adalah pembelaan, tetap gunakan bahasa yang sopan dan menghormati pengadilan serta pihak-pihak terkait.
-
Latihan Penyampaian
Sebelum menyampaikan pledoi di persidangan, latihan terlebih dahulu agar penyampaian menjadi lebih lancar dan meyakinkan.
Pledoi adalah kesempatan penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam persidangan pidana. Dengan mempersiapkannya dengan baik, terdakwa dapat menjelaskan posisinya, membantah tuduhan yang tidak berdasar, dan memohon keringanan hukuman


