• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Revisi UU, Syarat dan Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Revisi UU, Syarat dan Contohnya

Pengertian Revisi UU, Syarat dan Contohnya

Pengertian Revisi UU, Syarat dan Contohnya

Belakangan ini, istilah “revisi UU” telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, apa itu revisi UU, dan apa syarat serta contoh yang relevan? Berikut adalah penjelasan yang mudah dipahami.

Pengertian Revisi UU

Revisi UU adalah proses perubahan atau penyesuaian terhadap Undang-Undang yang telah ada. Tujuan dari revisi ini adalah untuk memperbaiki, memperbarui, atau menyesuaikan peraturan yang ada agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Revisi Undang-Undang bisa dilakukan oleh pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Revisi UU

  1. Adanya Kebutuhan Mendesak

    Revisi UU biasanya dilakukan jika terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan perubahan peraturan. Misalnya, perubahan kondisi sosial, ekonomi, atau politik yang membuat UU yang ada menjadi tidak relevan atau tidak efektif lagi.

  2. Proses Legislasi yang Jelas

    Prosesnya harus melalui tahapan legislasi yang jelas dan transparan. Ini termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan oleh DPR dan pemerintah. Setiap tahapan harus melibatkan partisipasi publik untuk memastikan bahwa revisi tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  3. Kepatuhan terhadap Prinsip Hukum

    Revisi Undang-Undang harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu, revisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada.

Contoh Revisi UU

  1. Revisi UU ITE

    Revisi terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru. Beberapa perubahan penting termasuk norma alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital1.

  2. Revisi UU Pilkada

    Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melibatkan perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Revisi ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota2.

  3. Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Perubahan ini mencakup penambahan metode omnibus, perbaikan kesalahan teknis, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik3.

Tags: DPR revisi uu pilkadakeputusan mkPilkada 2024revisi undang-undangrevisi uurevisi uu pilkada 2024revisi uu pilkada 2024 batal
Previous Post

Pengadilan Tertinggi dari Badan Peradilan yang Ada di Indonesia

Next Post

15 Pahlawan Wanita Indonesia Beserta Perannya

Next Post
15 Pahlawan Wanita Indonesia Beserta Perannya

15 Pahlawan Wanita Indonesia Beserta Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88