• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya

Annisa by Annisa
Desember 28, 2024
in Opini
0
Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya

Tindak pidana khusus adalah merujuk pada jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan sebuah kitab undang-undang yang terkodifikasi. Tindak pidana khusus memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang bersifat khusus dan spesifik, baik dari segi aturan hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, maupun pengacara yang menanganinya.

Awalnya, istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis ini adalah “hukum pidana khusus,” namun kemudian berubah menjadi “hukum tindak pidana khusus.” Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika, dan lain sebagainya.

Ciri Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Mengatur Hukum Pidana Material dan Formal di Luar Hukum Kodifikasi

Tindak pidana khusus mengatur hukum pidana material dan formal yang tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana umum. Pengaturan ini biasanya terdapat dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terpisah yang mengatur bidang-bidang tertentu seperti ekonomi, narkotika, korupsi, lingkungan, dan lain sebagainya.

  1. Memuat Norma, Sanksi, dan Asas Hukum yang Disusun Khusus

Tindak pidana khusus memiliki peraturan hukum yang disusun secara khusus untuk bidang tertentu. Hal ini mencakup norma-norma hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang, sanksi yang diberikan sebagai akibat dari pelanggaran, dan asas-asas hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.

  1. Menyimpang dari Konvensi Hukum Pidana yang Umum

 Tindak pidana khusus seringkali mengandung ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang umum atau konvensional yang terdapat dalam KUHP. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap regulasi hukum yang lebih spesifik dan berfokus pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan perlindungan khusus.

  1. Menyertakan Peraturan tentang Elemen-Elemen Kejahatan yang Konvensional

Tindak pidana khusus mencakup peraturan hukum yang mengatur elemen-elemen kejahatan yang biasanya terdapat dalam tindak pidana konvensional. Misalnya, unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, kesalahan, kesengajaan atau kelalaian, dan lain sebagainya tetap diperhatikan dalam tindak pidana khusus, meskipun dengan konteks dan persyaratan yang khusus sesuai dengan bidang yang diatur.

Dengan ciri-ciri tersebut, tindak pidana khusus memberikan regulasi yang lebih terperinci dan khusus dalam bidang-bidang tertentu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum pidana yang efektif terhadap anasir-anasir kejahatan yang khusus dalam bidang tersebut.

Jenis Tindak Pidana Khusus

Jenis-jenis tindak pidana khusus yang Anda sebutkan:

  1. Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merujuk pada kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal. Tindak pidana korupsi meliputi penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, atau manipulasi keuangan negara dan sektor swasta.

  1. Tindak Pidana Narkotika

Tindak Pidana Narkotika terkait dengan produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Tindak pidana ini meliputi kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, atau produksi narkotika yang dilarang oleh undang-undang.

  1. Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)

Tindak Pidana ITE melibatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik untuk melakukan tindakan kriminal. Ini mencakup tindakan seperti penyebaran konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan online, dan kegiatan lain yang melanggar hukum dalam lingkungan digital.

  1. Tindak Pidana Pornografi

Tindak Pidana Pornografi melibatkan pembuatan, penyebaran, atau pemajangan materi pornografi yang melanggar undang-undang. Hukum pornografi bervariasi di berbagai negara, tetapi dalam banyak yurisdiksi, tindakan pornografi yang melibatkan anak-anak atau tindakan yang melibatkan pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan dianggap sangat serius.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang rumit. TPPU melibatkan proses memasukkan uang haram ke dalam sistem keuangan yang sah agar tampak legal. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan jejak dan mengubah uang haram menjadi aset yang sah secara hukum.

Ruang lingkup Tindak Pidana  Khusus

Sebagai hukum khusus, dasar hukum dan aplikasinya dapat berbeda dari ketentuan umum yang terdapat dalam Buku Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan hukum acara pidana khusus juga dapat berbeda dari Ketentuan Umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang dan peraturan hukum pidana khusus adalah peraturan hukum yang mengatur situasi-situasi khusus di luar lingkup hukum pidana umum.

Sebagai hasilnya, dasar putusan berasal dari perbuatan yang diatur oleh pelaku kejahatan, penghukuman dan proses peradilan itu sendiri. Dalam hal tindak pidana khusus, pelaku kejahatan dapat mencakup tidak hanya individu, tetapi juga entitas hukum. Dalam hal proses penghukuman, urutan kata dan ancaman sanksi dapat berbeda dari ketentuan hukum pidana umum. Sementara itu, substansi tindak pidana khusus mencakup tiga elemen, yaitu pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, dan proses penghukuman.

 

Tags: Tindak pidana khususumsumedan
Previous Post

Hukum Perceraian di Indonesia

Next Post

Tata Cara Adopsi Anak

Next Post
tata cara adopsi anak

Tata Cara Adopsi Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88