Pengertian Penggeledahan
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan oleh undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang, serta melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan, tetapi juga dapat mencakup penangkapan dan penyitaan barang bukti
Dasar Hukum
Dasar hukum penggeledahan di Indonesia diatur dalam KUHAP, khususnya pada Pasal 32 hingga Pasal 37. Menurut Pasal 32, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau badan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus tertentu
Syarat Penggeledahan
Untuk melakukan penggeledahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Penyidik harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan rumah.
-
Penggeledahan dilakukan pada jam yang wajar, biasanya antara pukul 07.00 hingga 21.00, kecuali dalam keadaan mendesak.
-
Penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak terlibat dalam perkara tersebut
Yang Berhak Melakukan Penggeledahan
-
Penyidik
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat13. Penyidik di sini mencakup penyidik dari kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil.
-
Ketua Pengadilan Negeri
Dalam hal penggeledahan, Ketua Pengadilan Negeri berperan penting sebagai pihak yang memberikan izin. Jika penggeledahan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik, maka Ketua Pengadilan Negeri di daerah tersebut harus diberitahu dan memberikan izin12.
-
Keadaan Mendesak
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri, tetapi harus segera melaporkan tindakan tersebut untuk mendapatkan persetujuan12. Hal ini diatur dalam Pasal 34 KUHAP.
-
Saksi
Meskipun bukan pihak yang berwenang untuk melakukan penggeledahan, kehadiran saksi saat penggeledahan dilakukan adalah penting untuk menjamin transparansi dan keabsahan proses tersebut
Ketentuan Penggeledahan
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penggeledahan antara lain:
-
Pihak yang akan digeledah harus diberitahukan mengenai maksud dan tujuan penggeledahan.
-
Setiap barang yang ditemukan dan disita harus dicatat secara rinci dalam berita acara penggeledahan.
-
Penggeledahan tidak boleh dilakukan terhadap tempat-tempat yang dilindungi oleh undang-undang, seperti tempat ibadah atau tempat yang digunakan untuk profesi tertentu yang dilindungi.


