BPUPKI Dibubarkan dan Diganti PPKI saat Persiapan Kemerdekaan Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945 dengan tujuan utama mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas utama BPUPKI adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Indonesia yang merdeka. Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI mengadakan dua sidang besar.
Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana konsep dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno. Sidang kedua berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945, yang menghasilkan rancangan UUD 1945. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. BPUPKI telah berhasil melakukan penyelidikan dan studi mendalam tentang sistem politik yang cocok untuk Indonesia, menjalankan dua sidang, dan merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah BPUPKI dibubarkan, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk sebagai gantinya untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia. PPKI bertugas untuk meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, serta mempersiapkan hal-hal lain yang diperlukan oleh sebuah negara merdeka dan berdaulat.
Proses pembentukan PPKI setelah BPUPKI dibubarkan
-
Pembubaran BPUPKI
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini dilakukan oleh Pemerintah Jepang.
-
Pembentukan PPKI
Setelah pembubaran BPUPKI, Pemerintah Jepang membentuk PPKI untuk melanjutkan tugas-tugas BPUPKI. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, dengan nama Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang.
-
Pengangkatan Ketua dan Wakil
Pada pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat menjadi ketua PPKI, sedangkan Drs. Mohammad Hatta menjadi wakil ketua.
-
Tujuan dan Tugas PPKI
Tujuan utama PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI bertugas menyusun dan merancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang akan digunakan sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru.
-
Sidang PPKI
PPKI melaksanakan sidang sebanyak tiga kali semenjak dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada 18 Agustus 1945, di mana PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
Tugas PPKI
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
-
Pada sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
-
PPKI memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Selain itu, PPKI juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
-
Pada sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara serta membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.


