• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Annisa by Annisa
Januari 24, 2025
in Opini
0
Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Pada tanggal 21 Januari 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.

Keputusan ini diambil setelah KPPU menemukan bahwa Google telah melakukan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2022, KPPU memulai penyelidikan terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar.

Google mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk mereka melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak mematuhi kebijakan ini, aplikasi mereka terancam dihapus dari platform tersebut.

Temuan KPPU

Setelah melakukan investigasi mendalam, KPPU menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Google:

  1. Penyalahgunaan Posisi Dominan

    Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi utama untuk perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%.

    Dengan dominasi ini, Google mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi.

  2. Pembatasan Metode Pembayaran

    Kebijakan Google tidak mengizinkan penggunaan metode pembayaran alternatif selain GPB System. Hal ini membatasi pilihan bagi pengembang dan konsumen, serta berpotensi meningkatkan biaya hingga 30% karena penerapan biaya layanan oleh Google.

  3. Dampak Negatif pada Pengembang

    Akibat kebijakan tersebut, banyak pengembang mengalami penurunan jumlah pengguna dan pendapatan. Beberapa aplikasi bahkan dihapus dari Google Play Store karena tidak mematuhi kebijakan GPB System.

Keputusan dan Sanksi

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menyatakan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain denda sebesar Rp202,5 miliar, KPPU memerintahkan Google untuk:

  1. Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.

  2. Memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tanggapan Google

Menanggapi putusan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan tersebut menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan berpendapat bahwa praktik mereka mendukung ekosistem aplikasi yang kompetitif. Google juga menyebutkan telah memperkenalkan opsi pembayaran alternatif bagi pengembang

Tags: 5 Miliar Kepada GooglegooglekppuKPPU Jatuhi Denda Rp202
Previous Post

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Next Post

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Next Post
Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88