• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Peraturan Pemerintah (PP): Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Peraturan Pemerintah (PP) Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Peraturan Pemerintah (PP) Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang – Undang. Fungsinya sebagai sarana untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah juga dapat digunakan untuk mengatur ketentuan lain yang terkait dengan undang-undang, meskipun ketentuan tersebut tidak secara tegas diuraikan dalam teks undang-undang.

Fungsi Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Menjabarkan lebih lanjut pengaturan atau ketentuan dalam undang-undang

  2. Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang tegas menyebutnya

  3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas menyebutnya

Dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945, terdapat dua fungsi Peraturan Pemerintah, yaitu:

  1. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.

  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya .

Contoh Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 – Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Semua Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 – Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022– Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

 

Tags: Fungsi dan Contohnyaperaturan pemerintahperaturan pemerintah (PP)Peraturan Pemerintah (PP): PengertianPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 - Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 - Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Previous Post

John F. Kennedy (JFK): Pemimpin Inspiratif Amerika Serikat

Next Post

Perbandingan Kebijakan Pemerintahan Soekarno dan Soeharto: Dinamika Pembangunan Indonesia

Next Post
Perbandingan Kebijakan Pemerintahan Soekarno dan Soeharto: Dinamika Pembangunan Indonesia

Perbandingan Kebijakan Pemerintahan Soekarno dan Soeharto: Dinamika Pembangunan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88