• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Perbedaan Dewan Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), yang menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaannya dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara, namun dengan fokus dan struktur yang berbeda

Pengertian Dewan Pertahanan

Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan masukan strategis kepada Presiden terkait kebijakan pertahanan nasional.

DPN dipimpin langsung oleh Presiden dan beranggotakan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri. Tugas utama DPN mencakup:

  • Menyusun kebijakan umum pertahanan negara.
  • Mengkaji mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan.
  • Menilai risiko dari kebijakan yang ditetapkan.

Pengertian Dewan Ketahanan

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) adalah lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan gerakan pembinaan ketahanan nasional. Fokus utama Wantannas adalah pada aspek ketahanan dan keamanan dalam negeri, termasuk melibatkan unsur kepolisian.

Tugas Wantannas meliputi:

  • Penetapan kebijakan dan strategi nasional untuk ketahanan.
  • Menjamin keselamatan bangsa dan negara

Perbedaan Antara Dewan Pertahanan dan Dewan Ketahanan Nasional

Meskipun keduanya bertujuan menjaga keamanan dan stabilitas negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara DPN dan Wantannas

  1. Fungsi Utama

    Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden dalam kebijakan pertahanan negara dengan fokus pada aspek militer dan peran TNI. Sedangkan Dewan Ketahanan Nasional (DKN) menangani ketahanan nasional secara komprehensif meliputi keamanan dalam negeri, peran Polri, serta isu sosial, ekonomi, dan politik.

  2. Struktur Keanggotaan

    Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) Dipimpin Presiden dengan keanggotaan tetap dari menteri-menteri terkait pertahanan dan keamanan seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BIN. Namun Dewan Ketahanan Nasional (DKN) Dipimpin Presiden dengan keanggotaan dari berbagai kementerian dan lembaga yang berperan dalam aspek ketahanan nasional termasuk urusan sosial, ekonomi, pendidikan, dan stabilitas domestik.

  3. Aspek yang Ditekankan

    Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) Fokus pada aspek militer dan ancaman fisik terhadap negara termasuk strategi militer dan deteksi ancaman eksternal. Sedangkan Dewan Ketahanan Nasional (DKN) Fokus pada ketahanan multidimensi mencakup keamanan, sosial, ekonomi, politik, dan mitigasi ancaman non-militer seperti bencana alam dan krisis ekonomi..

Tags: dewan Ketahanan NasionalDewan Pertahanandpnwantannas
Previous Post

Upaya Paksa: Arti, Dasar Hukum dan Jenisnya

Next Post

Sarjana Hukum Kerja Apa?

Next Post
Sarjana Hukum Kerja Apa

Sarjana Hukum Kerja Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88