Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator
Dalam dunia hukum, istilah Justice Whistleblower dan Justice Collaborator sering kali disalahartikan dan dianggap memiliki arti yang sama. Namun, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam konteks tindak pidana tertentu.
Pengertian Justice Whistleblower
Justice Whistleblower adalah individu yang mengetahui adanya tindak pidana dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Mereka bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, whistleblower berperan penting dalam mengungkap kejahatan, terutama dalam kasus-kasus seperti korupsi dan kejahatan terorganisir.
Pengertian Justice Collaborator
Di sisi lain, Justice Collaborator adalah seseorang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu tetapi bukan pelaku utama. Mereka mengakui kesalahan yang dilakukan dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Justice Collaborator diharapkan dapat membantu pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dalam suatu kasus.
Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator
-
Subjek
Justice Whistleblower merujuk pada individu yang melaporkan tindakan ilegal atau pelanggaran hukum yang mereka ketahui tanpa ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. Biasanya, mereka adalah saksi eksternal yang bertujuan mengungkap kebenaran.
Sementara itu, Justice Collaborator adalah individu yang terlibat dalam kejahatan, tetapi memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang demi mengungkap kejahatan lebih besar atau keterlibatan pihak lain.
-
Motivasi
Motivasi seorang Justice Whistleblower umumnya didorong oleh rasa tanggung jawab moral, etika, atau kepentingan keadilan. Mereka bertindak untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, Justice Collaborator biasanya termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan lain, seperti pembebasan dari dakwaan tertentu, dengan cara membantu penegak hukum.
-
Perlindungan Hukum
Justice Whistleblower mendapatkan perlindungan hukum berupa jaminan kerahasiaan identitas, perlindungan fisik dari ancaman, serta, dalam beberapa kasus, imunitas dari dampak hukum tertentu.
Berbeda dengan itu, Justice Collaborator tidak hanya memperoleh perlindungan identitas, tetapi juga keringanan hukuman sebagai imbalan atas kontribusi mereka, misalnya dengan memberikan informasi penting atau bersaksi di pengadilan.
-
Hukum Acara
Justice Whistleblower bertindak sebagai pelapor yang melapor kepada pihak berwenang dengan posisi netral tanpa keterlibatan dalam kejahatan. Mereka biasanya berperan sebagai informan atau saksi.
Sebaliknya, Justice Collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan kesaksian, bukti, atau informasi lain yang relevan demi mengungkap kejahatan.
Secara sederhana, perbedaan antara Justice Whistleblower dan Justice Collaborator terletak pada keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Whistleblower adalah pelapor yang tidak terlibat, sedangkan Justice Collaborator adalah individu yang terlibat namun bersedia untuk mengungkapkan kebenaran


