Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penting yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Namun, banyak yang masih bingung membedakan antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, padahal keduanya memiliki peran yang signifikan tetapi berbeda dalam hierarki dan tugasnya.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Agung adalah lembaga tertinggi dalam struktur Kejaksaan Republik Indonesia. Kedudukannya berada di tingkat nasional dan berkantor di ibu kota negara. Institusi ini dipimpin oleh Jaksa Agung, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi adalah perpanjangan tangan dari Kejaksaan Agung di tingkat provinsi. Kantor Kejaksaan Tinggi berada di ibu kota provinsi dan dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum di wilayah provinsinya.
Tugas Kejaksaan Agung
-
Menetapkan dan mengendalikan kebijakan hukum secara nasional.
-
Melakukan penuntutan dalam perkara-perkara besar atau berskala nasional.
-
Memberikan izin tertentu, seperti pelaksanaan perawatan tahanan di luar negeri.
-
Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum ke Mahkamah Agung.
Tugas Kejaksaan Tinggi
-
Mengawasi pelaksanaan hukum di tingkat provinsi.
-
Menangani kasus pidana, perdata, atau tata usaha negara di wilayahnya.
-
Memberikan bimbingan kepada Kejaksaan Negeri yang berada di bawah yurisdiksinya.
-
Menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat di provinsi tersebut.
Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia
-
Lingkup Kewenangan
Kejaksaan Agung berwenang secara nasional, sedangkan Kejaksaan Tinggi berwenang di tingkat provinsi.
-
Kepemimpinan
Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat oleh Presiden, sementara Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
-
Fokus Kasus
Kejaksaan Agung menangani kasus-kasus besar dan penting yang berdampak nasional, sementara Kejaksaan Tinggi menangani kasus di wilayah provinsi mereka


