• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Annisa by Annisa
Mei 31, 2024
in Uncategorized
0
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Meski kerap dianggap sama, faktanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu berbeda. Berikut adalah lima perbedaan utama antara kedua lembaga ini.

  1. Perbedaan Wewenang

    • Mahkamah Agung (MA)

      Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Tugas utamanya adalah memeriksa dan memutuskan:

      1. Permohonan kasasi
      2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
      3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
      4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
    • Mahkamah Konstitusi (MK)

      Sementara itu, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal:

      1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
      2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
      3. Memutuskan pembubaran partai politik
      4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  2. Perbedaan Tugas

    Selain kewenangan, perbedaan berikutnya terletak pada tugas masing-masing lembaga.

    • Mahkamah Agung

      Mahkamah Agung bertugas memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

    • Mahkamah Konstitusi

      Mahkamah Konstitusi berhak menguji dan memutuskan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya, termasuk mengadili usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, serta wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.

  3. Perbedaan Pencalonan dan Jumlah Hakim

    • Mahkamah Agung

      Hakim Agung di Mahkamah Agung terdiri dari maksimal 60 orang. Calon hakim diajukan oleh Komisi Yudisial, kemudian disetujui oleh DPR, dan ditetapkan oleh presiden. Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 UU 22/2004 adalah melakukan pendaftaran, seleksi, dan penetapan calon Hakim Agung, lalu mengajukannya ke DPR untuk persetujuan.

    • Mahkamah Konstitusi

      Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi. Mereka diajukan oleh tiga lembaga: tiga orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang lainnya oleh presiden.

  4. Perbedaan Cabang Kekuasaan Kehakiman

    • Mahkamah Agung

      Mahkamah Agung memiliki cabang kekuasaan kehakiman yang didistribusikan kepada badan peradilan di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    • Mahkamah Konstitusi

      Mahkamah Konstitusi tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Tugasnya bersifat sentral dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.

  5. Perbedaan Sifat Putusan

    • Mahkamah Agung

      Putusan Mahkamah Agung bersifat final, namun masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh, seperti peninjauan kembali dan grasi.

    • Mahkamah Konstitusi

      Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, serta tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).

Meskipun Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama merupakan lembaga kehakiman yang diatur oleh UUD 1945, mereka memiliki wewenang, tugas, mekanisme pencalonan hakim, cabang kekuasaan, dan sifat putusan yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk mengetahui peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem hukum di Indonesia.

Tags: Jumlah Hakim MA dan MKPerbedaan Cabang Kekuasaan Kehakiman MA dan MKPerbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah KonstitusiPerbedaan Pencalonan MK da MAPerbedaan Sifat Putusan MA dan MKPerbedaan Tugas MA dan MKPerbedaan Wewenang MA dan MK
Previous Post

11 Julukan Negara ASEAN dan Alasannya

Next Post

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Awal Tercetusnya Dasar Negara

Next Post
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Awal Tercetusnya Dasar Negara

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Awal Tercetusnya Dasar Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88