• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan adalah topik yang penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, negara hukum (rechtstaat) berfokus pada supremasi hukum, sementara negara kekuasaan (machtstaat) lebih menekankan pada kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

Perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan adalah topik yang penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, negara hukum (rechtstaat) berfokus pada supremasi hukum, sementara negara kekuasaan (machtstaat) lebih menekankan pada kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan adalah topik yang penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, negara hukum (rechtstaat) berfokus pada supremasi hukum, sementara negara kekuasaan (machtstaat) lebih menekankan pada kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum adalah sistem pemerintahan di mana semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, hukum menjadi panglima yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles, dan kemudian diperkuat oleh Albert Venn Dicey yang menyatakan bahwa “hukumlah yang memerintah, bukan manusia” . Negara hukum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.

Ciri-ciri Negara Hukum

  1. Hukum menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan.
  2. Adanya jaminan bagi hak-hak individu.
  3. Terdapat pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah konsentrasi kekuasaan .

Pengertian Negara Kekuasaan

Negara kekuasaan, di sisi lain, adalah sistem di mana kekuasaan terpusat pada individu atau kelompok tertentu yang dapat menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuan mereka. Dalam konteks ini, kehendak penguasa sering kali lebih diutamakan dibandingkan dengan hukum. Negara kekuasaan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial .

Ciri-ciri Negara Kekuasaan

  1. Pengambilan keputusan didominasi oleh segelintir orang atau kelompok.
  2. Penguasa dapat menggunakan kekuatan untuk menegakkan kehendaknya.
  3. Sulitnya mempertanggungjawabkan tindakan pemerintah kepada rakyat

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Negara hukum dan negara kekuasaan adalah dua konsep yang berbeda dalam sistem pemerintahan. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menilai bagaimana sebuah negara menjalankan kekuasaannya dan melindungi hak warganya. Berikut adalah empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan.

  1. Dasar Pengaturan

    Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum menjadi panglima yang mengatur semua aspek kehidupan bernegara, sehingga setiap keputusan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

    Sebaliknya, dalam negara kekuasaan, keputusan dan tindakan pemerintah lebih didasarkan pada kehendak penguasa. Dalam konteks ini, penguasa dapat bertindak tanpa batasan hukum, sehingga sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

  2. Perlindungan Hak Warga

    Negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Prinsip ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan dapat mengajukan gugatan jika haknya dilanggar.
    Di negara kekuasaan, perlindungan terhadap hak-hak individu sering kali lemah. Penguasa dapat menggunakan kekuasaannya untuk menindas atau mengabaikan hak-hak warga, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.

  3. Keterlibatan Rakyat

    Masyarakat memiliki peran aktif dalam proses pemerintahan. Dalam negara hukum, partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan dianggap penting, dan ada mekanisme untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

    Dalam negara kekuasaan, keterlibatan rakyat sering kali dibatasi. Keputusan diambil oleh penguasa tanpa mempertimbangkan pendapat atau aspirasi masyarakat, sehingga menciptakan jarak antara pemerintah dan rakyat

  4. Akuntabilitas Pemerintah

    Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat dan harus mempertanggungjawabkan setiap tindakannya berdasarkan hukum. Jika terdapat pelanggaran, ada saluran hukum yang dapat digunakan oleh warga untuk menuntut keadilan.

    Di sisi lain, dalam negara kekuasaan, akuntabilitas pemerintah sering kali tidak ada atau sangat minim. Penguasa bisa bertindak sewenang-wenang tanpa takut akan konsekuensi hukum, karena hukum tidak berfungsi sebagai pengontrol kekuasaa

Tags: negara hukumnegara hukum dan negara kekuasaaannegara kekuasaanperbedaan negara hukum dan negara kekuasaan
Previous Post

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Next Post

Legal Officer: Pengertian, Tugas dan Prospeknya

Next Post
Legal Officer Pengertian, Tugas dan Prospeknya

Legal Officer: Pengertian, Tugas dan Prospeknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88