Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan
Pidana di Indonesia memiliki beragam bentuk dan tujuan, salah satunya adalah pidana bersyarat dan pidana percobaan. Kedua jenis pidana ini sering kali dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar baik dari segi penerapan maupun pelaksanaannya.
Pidana Bersyarat
Pidana bersyarat adalah jenis hukuman di mana pelaksanaan pidana bergantung pada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh hakim.
Berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana bersyarat dapat diterapkan bila hakim menjatuhkan hukuman dengan masa maksimal satu tahun penjara atau pidana kurungan tanpa perlu langsung dijalankan, selama syarat-syarat tertentu dipatuhi.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman di penjara.
Syarat dalam pidana bersyarat terbagi menjadi dua:
-
Syarat umum: Terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan
-
Syarat khusus: Hakim dapat menetapkan syarat-syarat tambahan seperti ganti rugi kepada korban.
Pidana Percobaan
Pidana percobaan, atau dalam bahasa Inggris disebut “probation,” adalah sistem di mana terpidana tetap berada di masyarakat dengan pengawasan ketat, tanpa harus menjalani hukuman penjara secara langsung.
Pidana percobaan diterapkan dengan pengawasan dari petugas probation dan membutuhkan laporan berkala mengenai perilaku terpidana.
Pidana percobaan ini lebih berfokus pada pengawasan perilaku terpidana selama masa percobaan, yang biasanya berkisar antara dua hingga tiga tahun. Selama masa ini, terpidana dapat menjalani hidup normal di masyarakat tetapi tetap dalam pengawasan otoritas yang ditunjuk.
Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan
Walaupun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan penting antara pidana bersyarat dan pidana percobaan:
-
Pelaksanaan Hukuman
Pada pidana bersyarat, hukuman hanya akan dijalankan bila syarat-syarat tertentu dilanggar oleh terpidana.Pidana percobaan lebih fokus pada pengawasan perilaku tanpa langsung mengaktifkan hukuman penjara selama masa percobaan.
-
Pengawasan
Dalam pidana bersyarat, pengawasan dilakukan oleh jaksa atau lembaga sosial sesuai perintah hakim.
Pada pidana percobaan, terpidana berada di bawah pengawasan petugas probation dan harus melapor secara rutin mengenai perilakunya. -
Tujuan
Pidana bersyarat bertujuan untuk memberi kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri dengan syarat-syarat tertentu.
Pidana percobaan berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan. -
Syarat Tambahan
Pada pidana bersyarat, hakim dapat menetapkan syarat-syarat khusus, seperti kewajiban mengganti kerugian kepada korban.
Pidana percobaan lebih banyak mengacu pada pengawasan perilaku terpidana, dengan sedikit penekanan pada syarat ganti rugi atau syarat lainnya.
Perbedaan antara pidana bersyarat dan pidana percobaan terletak pada cara pelaksanaan, tujuan, serta pengawasan terhadap terpidana. Pidana bersyarat menekankan pada pelaksanaan hukuman yang bergantung pada syarat yang ditetapkan, sementara pidana percobaan lebih kepada pengawasan perilaku terpidana di masyarakat.


