• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Replik dan duplik adalah elemen penting dalam proses persidangan pidana. Mereka memungkinkan kedua belah pihak, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, untuk menyampaikan argumen dan tanggapan mereka secara bergantian. Ini membantu memastikan bahwa semua argumen dan bukti dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim membuat keputusan akhir.

Pengertian Replik

Replik adalah jawaban balasan yang diberikan oleh pihak penggugat (penuntut umum) terhadap jawaban atau pembelaan terdakwa. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis dan biasanya berisi penjelasan atau klarifikasi terhadap argumen atau fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa dalam jawabannya. Replik bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak penuntut umum dalam merespons jawaban dari terdakwa.

Pengertian Duplik

Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Sama seperti replik, duplik juga dapat diajukan secara lisan atau tertulis. Isi duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya, disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

  1. Proses Penyampaian

    Salah satu perbedaan utama antara replik dan duplik adalah tahapan penyampaian. Replik disampaikan oleh penggugat setelah mendengar jawaban dari tergugat, sedangkan duplik disampaikan oleh tergugat sebagai respons terhadap replik tersebut.

  2. Tujuan

    Tujuan dari replik adalah untuk meneguhkan argumen penggugat dan membantah alasan yang diajukan oleh tergugat. Di sisi lain, duplik bertujuan untuk memperkuat posisi tergugat dengan memberikan bantahan atau penjelasan lebih lanjut terhadap replik.

  3. Waktu Penyampaian

    Dalam hukum acara pidana, replik dan duplik disampaikan setelah proses pembuktian dilakukan. Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata, di mana replik dan duplik disusun dan diajukan sebelum materi perkara diperiksa

  4. Isi dan Konten

    Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat. Penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya.

    Duplik berisi pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya, disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya. Isi duplik harus tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi

  5. Urutan Proses

    Replik dan Duplik dalam proses sidang pidana, urutan umumnya adalah gugatan, jawaban tergugat, replik, dan kemudian duplik. Replik dan duplik merupakan bagian dari jawab-menjawab dalam persidangan, dengan replik sebagai jawaban atas jawaban tergugat dan duplik sebagai jawaban tergugat atas replik penggugat.

Tags: hukum acara pidanakampus internasional umsupengertian deplikpengertian duplikreplik dan duplikumsu international campusumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Next Post

Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia

Next Post
Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia

Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88