• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Rumusan Dasar Negara Oleh 3 Tokoh Pada Sidang BPUPKI

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Rumusan Dasar Negara Oleh 3 Tokoh Pada Sidang BPUPKI

Perbedaan Rumusan Dasar Negara Oleh 3 Tokoh Pada Sidang BPUPKI

Perbedaan Rumusan Dasar Negara Oleh 3 Tokoh Pada Sidang BPUPKI

Rumusan dasar negara merupakan landasan penting yang membentuk identitas dan tujuan suatu negara. Pada Sidang BPUPKI, tiga tokoh berpengaruh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengemukakan rumusannya masing-masing. Masing-masing tokoh memiliki visi dan misi yang berbeda, tetapi semua berfokus pada pembangunan negara yang kuat dan adil.

BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kebangsaan (BPUPKI) adalah lembaga yang dibentuk pada tahun 1945 untuk menyelidiki dan menetapkan dasar-dasar negara Indonesia.

Sidang BPUPKI merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia, di mana para tokoh berpengaruh berkumpul untuk membahas dan menetapkan dasar negara yang akan dijadikan landasan bagi negara yang baru lahir.

Perbedaan Rumusan Dasar Negara

Tiga tokoh utama pada Sidang BPUPKI memiliki rumusan dasar negara yang berbeda, tetapi semua berfokus pada pembangunan negara yang kuat dan adil. Perbedaan rumusan ini menunjukkan bahwa setiap tokoh memiliki visi dan misi yang unik, tetapi semua berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih baik.

Rumusan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin

Muhammad Yamin, salah satu tokoh penting pada Sidang BPUPKI, mengemukakan rumusan dasar negara yang berfokus pada kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan sosial. Rumusannya adalah sebagai berikut:

  • Peri Kebangsaan

  • Peri Kemanusiaan

  • Peri Ketuhanan

  • Peri Kerakyatan

  • Kesejahteraan Sosial

Rumusan ini menekankan pentingnya menjaga identitas bangsa, mengutamakan hak manusia, menghormati keberagaman agama, meningkatkan partisipasi rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Rumusan Dasar Negara oleh Soepomo

Soepomo, seorang ahli hukum dan politisi, juga mengemukakan rumusan dasar negara yang berfokus pada persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Rumusannya adalah sebagai berikut:

  • Persatuan

  • Kekeluargaan

  • Keseimbangan Lahir dan Batin

  • Musyawarah

  • Keadilan Rakyat

Rumusan ini menekankan pentingnya meningkatkan kesatuan dan solidaritas, membangun hubungan yang erat, meningkatkan keseimbangan antara aspek fisik dan spiritual, meningkatkan partisipasi rakyat, dan meningkatkan keadilan rakyat.

Rumusan Dasar Negara oleh Soekarno

Soekarno, Presiden pertama Indonesia, mengemukakan rumusan dasar negara yang berfokus pada kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Rumusannya adalah sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia

  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

  • Mufakat atau Demokrasi

  • Kesejahteraan Sosial

  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Rumusan ini menekankan pentingnya menjaga identitas bangsa, mengutamakan hak manusia di tingkat internasional, meningkatkan partisipasi rakyat, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menghormati keberagaman agama serta budaya.

Tags: BPUPKIdasar negaraMuhammad Yaminrumusan dasar negarasoekarnoSoepomo
Previous Post

Nama Lain Dokuritsu Junbi Cosakai: Sejarah dan Tujuan Dibentuknya

Next Post

Pengertian Pungli Menurut UU ,Contoh dan Hukumannya

Next Post
Pengertian Pungli Menurut UU ,Contoh dan Hukumannya

Pengertian Pungli Menurut UU ,Contoh dan Hukumannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88