• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Sebelum Pancasila dirumuskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat versi awal yang tercantum dalam Piagam Jakarta, sebuah dokumen yang disusun oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah dokumen yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan sebagai usulan dasar negara Indonesia. Dalam Piagam Jakarta, rumusan Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila diubah sedikit untuk lebih mencerminkan kebhinekaan Indonesia. Berikut adalah rumusannya:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Persatuan Indonesia.

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Perbedaan utama antara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 terletak pada sila pertama. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Sedangkan, dalam Pembukaan UUD 1945, sila pertama diubah menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia dan memastikan bahwa dasar negara dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang agama yang mereka anut.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 memiliki perbedaan utama pada sila pertama. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia yang beragam.

Tags: Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945piagam jakartarumusan pancasilauud pembukaan 1945
Previous Post

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Next Post

Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Next Post
Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88