• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Admin Website by Admin Website
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Dalam proses hukum, terdapat beberapa dokumen yang sangat penting untuk menunjang jalannya sidang pengadilan. Dua dokumen yang sering kali disebutkan adalah Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan.

Kedua dokumen ini disiapkan oleh Jaksa selaku penuntut umum dan diajukan di sidang pengadilan perkara pidana. Meskipun keduanya memiliki persamaan sebagai dokumen penting, mereka memiliki perbedaan yang signifikan.

Surat Dakwaan

  1. Pembacaan pada Saat Permulaan Sidang

    Surat Dakwaan adalah dokumen yang dibacakan pada saat permulaan sidang. Ini berarti bahwa Jaksa akan membacakan isi dari Surat Dakwaan di depan pengadilan pada saat sidang pertama kali dimulai.

    Isi dari Surat Dakwaan biasanya berupa pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, tetapi belum mencakup tuntutan hukuman.

  2. Isi Surat Dakwaan

    Surat Dakwaan berisi pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Ini berarti bahwa Jaksa akan mengemukakan pasal-pasal dari undang-undang yang dianggap terdakwa telah melanggar.

    Namun, dalam Surat Dakwaan, belum ada tuntutan hukuman yang diucapkan. Tuntutan hukuman akan datang pada saat Surat Tuntutan diajukan.

Surat Tuntutan

  1. Diajukan Setelah Proses Pembuktian Selesai

    Surat Tuntutan adalah dokumen yang diajukan setelah proses pembuktian di sidang pengadilan selesai. Proses pembuktian adalah tahap di mana kedua belah pihak, yakni Jaksa dan terdakwa, menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki untuk mendukung klaim mereka.

    Setelah proses pembuktian selesai, Jaksa akan mengajukan Surat Tuntutan yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.

  2. Isi Surat Tuntutan

    Surat Tuntutan berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa. Ini berarti bahwa Jaksa akan mengemukakan tuntutan berupa hukuman yang diinginkan untuk terdakwa berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan dalam Surat Dakwaan.

    Tuntutan hukuman ini dapat berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang didakwakan.

Dengan demikian, Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan memiliki perbedaan yang signifikan dalam proses hukum. Surat Dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang dan berisi pasal-pasal yang didakwakan, sementara Surat Tuntutan diajukan setelah proses pembuktian selesai dan berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.

Tags: Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukumsurat dakwaansurat tuntutan
Previous Post

Diplomatik: Pengertian ,Fungsi dan Contohnya

Next Post

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Next Post
Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88