Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, istilah tahanan dan narapidana sering digunakan, namun banyak orang yang masih bingung mengenai perbedaan keduanya. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta proses hukum yang berlaku.
Pengertian Tahanan
Tahanan adalah individu yang sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berlangsung.
Status tahanan berarti mereka belum dianggap bersalah hingga ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Tahanan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk hak untuk menghubungi pengacara dan keluarga4.
Pengertian Narapidana
Narapidana, di sisi lain, adalah individu yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka kehilangan kebebasan sebagai bentuk hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukan.
Meskipun berada dalam penjara, narapidana tetap memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti hak untuk mendapatkan perawatan medis dan pendidikan.
Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum
-
Status Hukum
Perbedaan utama antara tahanan dan narapidana terletak pada status hukumnya. Tahanan berada dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah, sementara narapidana sudah melalui proses peradilan dan dinyatakan bersalah.
-
Lokasi Penahanan
Tahanan biasanya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) atau di tempat lain yang ditentukan oleh pihak berwenang selama proses hukum. Narapidana, sebaliknya, menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
-
Hak dan Kewajiban
Tahanan memiliki hak-hak yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk dikunjungi keluarga.
Narapidana memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan, seperti hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pembinaan. Kewajiban narapidana juga lebih banyak, termasuk mengikuti program pembinaan di lapas.
-
Durasi Penahanan
Penahanan terhadap tahanan biasanya bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan. Narapidana menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
-
Tujuan Penahanan
Penahanan terhadap tahanan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan. Sedangkan penahanan terhadap narapidana bertujuan untuk memberikan hukuman serta pembinaan agar narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.


