• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, istilah tahanan dan narapidana sering digunakan, namun banyak orang yang masih bingung mengenai perbedaan keduanya. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta proses hukum yang berlaku.

Pengertian Tahanan

Tahanan adalah individu yang sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berlangsung.

Status tahanan berarti mereka belum dianggap bersalah hingga ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Tahanan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk hak untuk menghubungi pengacara dan keluarga4.

Pengertian Narapidana

Narapidana, di sisi lain, adalah individu yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka kehilangan kebebasan sebagai bentuk hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukan.

Meskipun berada dalam penjara, narapidana tetap memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti hak untuk mendapatkan perawatan medis dan pendidikan.

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

  1. Status Hukum

    Perbedaan utama antara tahanan dan narapidana terletak pada status hukumnya. Tahanan berada dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah, sementara narapidana sudah melalui proses peradilan dan dinyatakan bersalah.

  2. Lokasi Penahanan

    Tahanan biasanya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) atau di tempat lain yang ditentukan oleh pihak berwenang selama proses hukum. Narapidana, sebaliknya, menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

  3. Hak dan Kewajiban

    Tahanan memiliki hak-hak yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk dikunjungi keluarga.

    Narapidana memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan, seperti hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pembinaan. Kewajiban narapidana juga lebih banyak, termasuk mengikuti program pembinaan di lapas.

  4. Durasi Penahanan

    Penahanan terhadap tahanan biasanya bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan. Narapidana menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.

  5. Tujuan Penahanan

    Penahanan terhadap tahanan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan. Sedangkan penahanan terhadap narapidana bertujuan untuk memberikan hukuman serta pembinaan agar narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Tags: narapidanaperbedaan narapidana dan tahanantahananTahanan dan Narapidana
Previous Post

Profil Eddy Hiariej Wamen Hukum dan Ham 2024-2029

Next Post

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Next Post
Masa Tenang Pilkada 2024 Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88