• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia

Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di bawahnya. MA memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memberikan putusan atas sengketa hukum yang terjadi di berbagai lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Pengertian Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY juga memiliki kewenangan untuk merekrut calon hakim agung dan hakim ad hoc.

Perbedaan Tugas Ketiganya
Meskipun ketiga lembaga ini berada dalam ranah yudikatif, mereka memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda:

Mahkamah Agung

Mengadili pada Tingkat Kasasi: MA berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang mengadili perkara pada tingkat kasasi, yaitu tingkat terakhir setelah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Mengawasi Peradilan di Bawahnya: MA mengawasi jalannya peradilan di bawahnya untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.
Mengadili Sengketa Hukum: MA juga mengadili sengketa hukum yang terjadi di berbagai lingkungan peradilan1.

Mahkamah Konstitusi

Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945: MK memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus Pembubaran Partai Politik: MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: MK juga memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa2.

Komisi Yudisial

Mengawasi Perilaku Hakim: KY bertugas mengawasi perilaku hakim untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Merekrut Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc: KY memiliki kewenangan untuk merekrut calon hakim agung dan hakim ad hoc melalui proses seleksi yang ketat3.

Previous Post

Sejarah Penetapan UUD 1945 Oleh PPKI

Next Post

PK IMM FAHUM UMSU Laksanakan Kegiatan Tindak Lanjut Ke-3 ( Follow Up 3 ) Darul Arqam Dasar Pada Yayasan Al Kahfi

Next Post
PK IMM FAHUM UMSU Laksanakan Kegiatan Tindak Lanjut Ke-3 ( Follow Up 3 ) Darul Arqam Dasar Pada Yayasan Al Kahfi

PK IMM FAHUM UMSU Laksanakan Kegiatan Tindak Lanjut Ke-3 ( Follow Up 3 ) Darul Arqam Dasar Pada Yayasan Al Kahfi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88