Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium
Dalam penegakan hukum pidana, terdapat dua asas penting yang sering menjadi dasar kebijakan hukum, yaitu Ultimum Remedium dan Primum Remedium. Kedua asas ini memiliki fungsi yang berbeda dalam menentukan kapan hukum pidana harus diterapkan.
Apa itu Ultimum Remedium
Ultimum Remedium berarti “obat terakhir”. Dalam konteks hukum pidana, asas ini menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui cara lain, seperti mediasi, hukum perdata, atau hukum administrasi, maka pendekatan tersebut harus didahulukan sebelum menggunakan hukum pidana.
Sebagai contoh, dalam kasus pencemaran lingkungan, pelaku mungkin lebih dahulu diberikan sanksi administratif, seperti peringatan atau denda, sebelum dijerat dengan hukuman pidana.
Pengertian Primum Remedium
Primum Remedium berarti “obat pertama”. Dalam penerapannya, asas ini menekankan bahwa hukum pidana adalah langkah utama yang digunakan untuk menegakkan hukum. Asas ini diterapkan ketika pelanggaran hukum dianggap serius dan membutuhkan efek jera yang kuat, sehingga tidak ada toleransi untuk menyelesaikan masalah melalui jalur lain terlebih dahulu.
Misalnya, dalam kasus pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas, pelaku langsung dijerat dengan sanksi pidana tanpa melalui tahapan penyelesaian lainnya.
Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium
| Aspek | Ultimum Remedium | Primum Remedium |
|---|---|---|
| Definisi | Upaya terakhir dalam penegakan hukum | Upaya pertama dalam penegakan hukum |
| Penggunaan | Setelah alternatif lain tidak berhasil | Sebagai langkah awal |
| Filosofi | Hati-hati dalam penerapan hukuman | Penegakan hukum yang cepat dan tegas |
| Contoh Kasus | Pengguna narkoba direhabilitasi | Tindak pidana terorisme dikenakan hukuman |
Kedua asas ini memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan hukum yang adil dan efektif. Ultimum Remedium memberikan pendekatan yang lebih humanis dengan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, sementara Primum Remedium memberikan penekanan pada pentingnya efek jera dalam kasus-kasus tertentu.


