• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Dalam penegakan hukum pidana, terdapat dua asas penting yang sering menjadi dasar kebijakan hukum, yaitu Ultimum Remedium dan Primum Remedium. Kedua asas ini memiliki fungsi yang berbeda dalam menentukan kapan hukum pidana harus diterapkan.

Apa itu Ultimum Remedium

Ultimum Remedium berarti “obat terakhir”. Dalam konteks hukum pidana, asas ini menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui cara lain, seperti mediasi, hukum perdata, atau hukum administrasi, maka pendekatan tersebut harus didahulukan sebelum menggunakan hukum pidana.

Sebagai contoh, dalam kasus pencemaran lingkungan, pelaku mungkin lebih dahulu diberikan sanksi administratif, seperti peringatan atau denda, sebelum dijerat dengan hukuman pidana.

Pengertian Primum Remedium

Primum Remedium berarti “obat pertama”. Dalam penerapannya, asas ini menekankan bahwa hukum pidana adalah langkah utama yang digunakan untuk menegakkan hukum. Asas ini diterapkan ketika pelanggaran hukum dianggap serius dan membutuhkan efek jera yang kuat, sehingga tidak ada toleransi untuk menyelesaikan masalah melalui jalur lain terlebih dahulu.

Misalnya, dalam kasus pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas, pelaku langsung dijerat dengan sanksi pidana tanpa melalui tahapan penyelesaian lainnya.

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Aspek Ultimum Remedium Primum Remedium
Definisi Upaya terakhir dalam penegakan hukum Upaya pertama dalam penegakan hukum
Penggunaan Setelah alternatif lain tidak berhasil Sebagai langkah awal
Filosofi Hati-hati dalam penerapan hukuman Penegakan hukum yang cepat dan tegas
Contoh Kasus Pengguna narkoba direhabilitasi Tindak pidana terorisme dikenakan hukuman

Kedua asas ini memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan hukum yang adil dan efektif. Ultimum Remedium memberikan pendekatan yang lebih humanis dengan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, sementara Primum Remedium memberikan penekanan pada pentingnya efek jera dalam kasus-kasus tertentu.

Tags: hukum pidanamateri hukumPrimum RemediumUltimum Remedium
Previous Post

Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Next Post

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Next Post
Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88