• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Hukum adalah sistem yang mengatur tata tertib dan keadilan dalam masyarakat. Ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum merupakan langkah yang diambil oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum, terdapat dua kategori utama upaya hukum: biasa dan luar biasa.

Upaya Hukum Biasa

Upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi adalah langkah pertama yang bisa ditempuh untuk melawan putusan yang dianggap tidak adil. Upaya hukum ini umumnya memiliki batasan waktu dan prosedur yang harus diikuti.Terdapat tiga jenis upaya hukum biasa, yaitu:

  1. Perlawanan (Verzet)

    Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan atau rasa keadilan.Perlawanan ini harus mengikuti prosedur dan batas waktu yang ditentukan.

  2. Banding

    Upaya hukum yang memungkinkan terdakwa atau penuntut umum menggugat putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi (pengadilan tinggi).
    Banding bertujuan untuk menggugat keputusan pengadilan yang mengandung pemidanaan.

  3. Kasasi

    Merupakan upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung.Kasasi bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan dalam situasi yang lebih spesifik dan ketat. Dalam hukum acara perdata, terdapat dua jenis upaya hukum luar biasa:

  1. Peninjauan Kembali (PK)

    Dilakukan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum.PK memungkinkan pengadilan mengkaji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Syarat mengajukan PK antara lain; adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah putusan, temuan alat bukti baru (disebut “Novum”), dan poin tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.

  2. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

    Upaya ini diajukan oleh pihak ketiga yang merasa haknya terganggu oleh putusan pengadilan.Misalnya, jika ada pihak ketiga yang memiliki hak atas suatu objek (misalnya tanah) dan merasa terdampak oleh putusan pengadilan yang mengenai objek tersebut, ia dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga.

Contoh Kasus Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

  1. Perdata

    Sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi.

  2. Pidana

    Dalam kasus perampokan, korban dapat mengajukan gugatan perdata secara langsung ke pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

  1. Perdata

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan alat bukti baru. Pihak yang terkena dampak dapat mengajukan peninjauan kembali.

  2. Pidana

    Pengajuan peninjauan kembali dalam kasus pidana.

Tags: Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasaupaya hukumupaya hukum indonesiaupaya hukum luar biasa
Previous Post

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Next Post

Sejarah Pemberontakan PRRI dan Permesta 15 Februari 1958

Next Post
Sejarah Pemberontakan PRRI dan Permesta 15 Februari 1958

Sejarah Pemberontakan PRRI dan Permesta 15 Februari 1958

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88