• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, terdapat dua istilah penting yang sering kali membingungkan, yaitu vonis bebas dan lepas. Meskipun keduanya berujung pada tidak adanya hukuman bagi terdakwa, keduanya memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda.

Pengertian Vonis Bebas

Vonis bebas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Menurut Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan ini diberikan ketika kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Dengan kata lain, hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Misalnya, seorang terdakwa didakwa melakukan pencurian, tetapi selama persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan kejahatan tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa karena kurangnya bukti.

Pengertian Vonis Lepas

Di sisi lain, vonis lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa jika perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Contoh dari vonis lepas adalah ketika seorang terdakwa melakukan tindakan yang dianggap sebagai pembelaan diri, sehingga tidak dapat dikenakan hukuman pidana.

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas pada Hukum Pidana

  1. Dasar Hukum

    Vonis Bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Vonis ini diberikan jika pengadilan berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Vonis Lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Vonis ini diberikan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

  2. Pembuktian

    Vonis Bebas terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

    Vonis Lepas terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.

  3. Konsekuensi Hukum

    Vonis Bebas terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat diadili kembali untuk perkara yang sama.
    Vonis Lepas terdakwa juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan. Terdakwa bisa diadili kembali jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Tags: anak hukumedukasi hukumhukum pidanakampus internasional umsuperbedaan vonis bebas dan lepasumsu international campussumsu kelas internasionalvonis lepasworld class university
Previous Post

Apa Perbedaan Hukuman, Konsekuensi, dan Restitusi

Next Post

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Next Post
Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Perbedaan Replik dan Duplik Pada Hukum Acara Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88