Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya
Wakaf dan hibah adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang sering kali membingungkan. Keduanya melibatkan pemberian harta, tetapi dengan tujuan dan aturan yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara wakaf dan hibah serta dasar hukumnya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Definisi Wakaf dan Hibah
Wakaf adalah tindakan hukum di mana seseorang (wakif) memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Hibah adalah perjanjian di mana seseorang (penghibah) menyerahkan sesuatu benda kepada orang lain (penerima hibah) secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali selama penghibah masih hidup2.
Dasar hukum wakaf
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Buku III dalam Pasal 215 hingga Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam
Dasar hukum hibah
- Pasal 1666 hingga Pasal 1693 KUHPerdata
- Pasal 171 huruf g, Pasal 210 hingga Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam
Perbedaan Berdasarkan Ketahanan Harta Benda
Harta benda yang diwakafkan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, bersifat tahan lama sehingga dapat terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sebaliknya, harta benda yang dihibahkan umumnya berupa benda sekali pakai, meskipun ada juga yang bersifat tahan lama5.
Perbedaan Berdasarkan Manfaat
Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sementara itu, harta benda yang dihibahkan dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok, baik untuk kepentingan bersama maupun pribadi.
Perbedaan Berdasarkan Hak Milik
Harta benda wakaf tidak menjadi hak milik seseorang, meskipun ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sebaliknya, harta benda hibah dapat menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.


