• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya

Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya

Wakaf dan hibah adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang sering kali membingungkan. Keduanya melibatkan pemberian harta, tetapi dengan tujuan dan aturan yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara wakaf dan hibah serta dasar hukumnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Definisi Wakaf dan Hibah

Wakaf adalah tindakan hukum di mana seseorang (wakif) memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Hibah adalah perjanjian di mana seseorang (penghibah) menyerahkan sesuatu benda kepada orang lain (penerima hibah) secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali selama penghibah masih hidup2.

Dasar hukum wakaf

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. Buku III dalam Pasal 215 hingga Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam

Dasar hukum hibah

  1. Pasal 1666 hingga Pasal 1693 KUHPerdata
  2. Pasal 171 huruf g, Pasal 210 hingga Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam

Perbedaan Berdasarkan Ketahanan Harta Benda

Harta benda yang diwakafkan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, bersifat tahan lama sehingga dapat terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sebaliknya, harta benda yang dihibahkan umumnya berupa benda sekali pakai, meskipun ada juga yang bersifat tahan lama5.

Perbedaan Berdasarkan Manfaat

Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sementara itu, harta benda yang dihibahkan dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok, baik untuk kepentingan bersama maupun pribadi.

Perbedaan Berdasarkan Hak Milik

Harta benda wakaf tidak menjadi hak milik seseorang, meskipun ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sebaliknya, harta benda hibah dapat menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.

Tags: hibahmateri hukumperbedaan wakaf dan hibahwakaf
Previous Post

Macam-Macam Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Next Post

Berlangsung Semarak PKKMB Fakultas Hukum UMSU 2024 Diikuti Sekitar 700 Mahasiswa Baru

Next Post
Berlangsung Semarak PKKMB Fakultas Hukum UMSU 2024 Diikuti Sekitar 700 Mahasiswa Baru

Berlangsung Semarak PKKMB Fakultas Hukum UMSU 2024 Diikuti Sekitar 700 Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88