• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Dalam dunia hukum, istilah wanprestasi dan penipuan sering kali muncul dalam konteks perjanjian dan transaksi. Meskipun keduanya melibatkan pelanggaran hukum, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran resmi. Bentuk-bentuk wanprestasi meliputi:

  • Tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
  • Melaksanakan kewajiban dengan cara yang tidak tepat waktu.
  • Melakukan tindakan yang bertentangan dengan isi perjanjian.
  • Konsekuensi dari wanprestasi biasanya berupa kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Pengertian Penipuan

Penipuan, di sisi lain, merupakan tindakan yang termasuk dalam ranah hukum pidana. Hal ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan kebohongan atau tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah dan merugikan pihak lain. Unsur-unsur penipuan mencakup:

  • Niat jahat untuk menipu.
  • Tindakan tipu daya atau kebohongan, seperti memberikan informasi palsu.
  • Kerugian yang dialami oleh korban akibat penipuan tersebut.
  • Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

  1. Unsur Kesengajaan

    Salah satu perbedaan utama antara wanprestasi dan penipuan terletak pada unsur kesengajaan. Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian atau ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya, tanpa adanya niat buruk.

    Sebaliknya, penipuan selalu melibatkan niat jahat yang dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak lain.

  2. Akibat Hukum

    Akibat hukum dari wanprestasi lebih berorientasi pada pemulihan keadaan, seperti pemenuhan kewajiban atau pembayaran ganti rugi.

    Sementara itu, akibat hukum dari penipuan adalah hukuman pidana, baik berupa penjara maupun denda, sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

  3. Proses Pembuktian

    Dalam kasus wanprestasi, pembuktian berfokus pada ketidakpatuhan terhadap perjanjian dan kerugian yang ditimbulkan, di mana beban pembuktian ada pada pihak yang merasa dirugikan.

    Sebaliknya, dalam kasus penipuan, pembuktian lebih kompleks karena harus menunjukkan adanya niat jahat pelaku serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian korban

Tags: Pengertian PenipuanPengertian WanprestasipenipuanPerbedaan Wanprestasi dan Penipuanwanprestasi
Previous Post

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Next Post

Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Next Post
Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88